nusabali

Terkendala Wewenang, LHKP Tak Berdaya Tebang Pohon Perindang

  • www.nusabali.com-terkendala-wewenang-lhkp-tak-berdaya-tebang-pohon-perindang

Kantor Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) tak berani pangkas pohon perindang di sepanjang jalur Denpasar-Gilimanuk kendati berulang kali timbulkan bencana. Pasalnya, LHKP tak punya kewenangan melakukan penebangan. 

NEGARA, NusaBali
Kepala Kantor LHKP Jembrana, I Wayan Darwin mengatakan, wewenang menebang pohon perindang di jalur nasional ada di Provinsi Bali. Akibat keterbasan wewenang, LHKP Jembrana pun sering dicemooh masyarakat. Ia pun memaklumi karena masyarakat belum paham prosedur penebangan pohon perindang di jalur nasional. “Kami bukannya tidak mau, tetapi dasarnya belum ada,” aku Darwin, Senin (18/4).

Darwin mengaku sudah berulangkali koordinasi melalui surat ke BLH Bali. Terakhir dibalas dengan pertemuan di Provinsi Bali, pertengahan Desember 2015 bersama kabupaten lain yang memiliki permasalahan serupa. Janjinya segera diberikan kepastian tindaklanjut. Kenyataannya, hingga saat ini tidak ada jawaban. “Jika memang diserahkan ke kabupaten, kami siap. Tetapi sampai sekarang belum ada petunjuk,” tandasnya.

Pohon perindang di tepi jalan nasional Denpasar-Gilimanuk kerap dikeluhkan masyarakat karena mengancam para pengguna jalan. Pohon perindang ini pun kerap mencelakakan masyarakat. Pada 5 Mei 2018, pengendara Supra X 123 nopol DK 2151 ZE, Ketut Mutrem tewas tertimpa pohon. Terbaru, sopir truk engkel DK 9570 SE, Putu Susila Ariana, 25, terkurung selama satu jam di dalam kendaraannya. Pasalnya, truk yang dikemudikannya itu tertimpa pohon jenis Trembesi yang mendadak tumbang di jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar/Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Jembrana, Sabtu (17/4) malam. 7 ode

Komentar