nusabali

Bima Sakti Panggil Andik

  • www.nusabali.com-bima-sakti-panggil-andik

Saddil Ramdani Ditahan Polisi Lamongan

JAKARTA, NusaBali
Menyusul absennya Saddil Ramdani yang tersangkut kasus penganiayaan wanita di Lamongan, tim pelatih Timnas Indonesia memanggil Andik Vermansah untuk mengisi kekosongan tersebut. Andik pun rencananya mulai berlatih pada Sabtu 3 November 2018 di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang.

Menurut pelatih Bima Sakti Tukiman, pengalaman Andik diperlukan untuk membantu Pasukan Garuda dalam berkiprah di Piala AFF. Andik pemain yang berpengalaman dan mampu membantu tim meraih hasil terbaik nanti di Piala AFF 2018.

Ini panggilan ketiga Andik membela Timnas di Piala AFF. Dia sudah bermain di Piala AFF pada 2012, 2016, dan 2018. Andik pun menyatakan senang dengan pemanggilan ini.

"Semoga di 2018 Indonesia bisa juara. Kondisi saya fit dan tak ada masalah," tegas Andik, dilansir situs resmi PSSI.

Sementara itu, Saddil Ramdani resmi ditahan di Mapolres  Lamongan atas dugaan penganiayaan terhadap Anugerah Sekar. Penahanan dilakukan karena Saddil terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap wanita yang diakui mantan kekasihnya.

Hal itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP. Wahyu Norman. Namun menurutnya, pemain Timnas itu punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan.

"Alasannya karena dia terbukti melakukan tindak pidana, tapi dia punya hak untuk mengajukan penangguhan," kata Norman, kepada Bola.net.

Sebenarnya, kata Norman, korban sempat mencabut laporannya karena mengaku masih sayang kepada pelaku (Saddil). Namun laporan dilanjutkan karena keluarga korban tak terima atas penganiayaan itu.

Motif penganiayaan sendiri diduga karena terjadi cekcok dan saling rebut ponsel. Sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan. Hasil visum, lukanya di pipi sebelah kanan. Diduga dipukul pakai tangan kena cakar.

Sementara manajemen Persela Lamongan mengambil langkah konkrit mendampingi pemainnya Saddil Ramdani yang ditahan Polres Lamongan. Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, pad Jumat (2/11), membenarkan pengajuan penangguhan kasus Saddil.

Feby menyebut menerima pengajuan tersebut. Untuk dikabulkan atau tidak, Feby menyatakan, menunggu hasil penyidik.  Menurut Feby pengabulan penangguhan penahanan harus memenuhi beberapa faktor. Di antaranya, tidak mengulangi lagi, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti. Saat ini, kepolisian menjalankan prosedur yang berlaku. *

Komentar