nusabali

Terjadi Tawar Menawar, RAPBD 2019 Rp 390 M

  • www.nusabali.com-terjadi-tawar-menawar-rapbd-2019-rp-390-m

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tabanan kembali menggelar rapat kerja pembahasan RAPBD tahun 2019 pada Senin (29/10).

TABANAN, NusaBali
Rapat tersebut fokus membahas besaran anggaran atau target pendapatan asli daerah (PAD). Meski terjadi proses tawar menawar antara tim Banggar dan TPAD, target RAPBD 2019 akhirnya dipasang Rp 390 miliar.

Sebelum dipasang Rp 390 miliar terjadi proses tawar menawar. Karena tim TAPD hanya mampu menarget RAPBD tahun 2019 maksimal Rp 385 miliar. Ini pun dirasa cukup berat karena ada beberapa potensi yang belum maksimal serta pos anggaran yang menjadi pos PAD seperti dana BOS dengan besaran Rp 43 miliar sesuai aturan dipindah menjadi pos PAD pendapatan lain-lain yang sah. Seiring berjalannya rapat akhirnya TAPD nyerah dan menyanggupi dipasang Rp 390 miliar.

Proses tawar menawar itu bermula dari anggota Banggar I Wayan Lara yang menarget RAPBD di luar dana BOS di angka Rp 400 miliar dengan asumsi e-billing atau ticketing di DTW Tanah Lot segera dipasang. Di samping itu angka ini dipasang karena Tabanan masih banyak memiliki potensi PAD namun tidak digarap dengan serius. “Sebenarnya kecil sekali ini, asalkan digarap dengan serius dan bekerjasama dengan Banggar,” ujarnya.

Sebab selama ini Lara mengaku, tim TAPD tidak ada laporan terkait dengan pencapaian target, ketika sudah tidak tercapai baru diajak berkoordinasi dengan mengatakan tidak bisa. “Jelas kami belum percaya sehingga harus ada kerjasama dan keseriusan dalam menggali potensi PAD,” imbuhnya.

Kemudian Ketua Banggar Ketut ‘Boping’ Suryadi menawar dari Rp 385 seperti yang diminta Tim TAPD, menjadi Rp 390 miliar, sebab angka Rp 385 terlalu manis. Dengan diminta Rp 390 diharapkan menjadi motivasi untuk mencapainya. “Jadi angka itu sudah realistis,” ucapnya.

Kata dia dasarnya memasang Rp 390 miliar, akan digenjot wajib pajak. Karena sesuai aturan walaupun usaha belum berizin boleh dikenakan restribusi. Dari hasil Komisi III turun ke lapangan ada sekitar 300 restoran dan rumah makan di seluruh Tabanan. “Kalau semua dikenakan pajak, hasilnya lumayan sehingga kami akan genjot di wajib pajak,” tuturnya.

Di samping itu termasuk pula anggaran belanja, aset pemda yang menghasilkan akan didorong membangun infrastruktur seperti aset Pemkab DTW Bedugul yang ada di Desa Batunya. “Anggaran belanja akan didorong untuk pembangunan aset pemda penghasil pajak,” tegas Boping.

Sementara Ketua TAPD Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa mengatakan bahwa angka Rp 390 adalah langkah kompromi dengan mengacu pajak retribusi yang menjadi kewenangan daerah. “Maka dari itu kami mencoba pasang dengan catatan akan dievaluasi setiap tiga atau enam bulan,” jelasnya.

Namun jika dalam proses perjalanan ada permasalahan, angka itu akan direvisi. Yang jelas tetap bekerja keras dengan mengacu pada pajak retribusi seperti pajak hotel, restoran, atapun yang lain. “Meski berat kita sama-sama harus bekerja keras dengan regulasi yang juga harus jelas,” tandasnya. *de

Komentar