nusabali

689 Tukik Diamankan di Gilimanuk

  • www.nusabali.com-689-tukik-diamankan-di-gilimanuk

Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk bersama petugas Karantina Ikan Gilimanuk, mengamankan sebanyak 689 ekor tukik  tanpa sertifikat kesehatan karantina, Rabu (24/10) pagi.

NEGARA, NusaBali
Ratusan ekor tukik jenis penyu hijau, itu diamankan bersama puluhan ikan arwana yang diangkut sebuah truk box nopol DK 9469 AQ. Berdasar informasi, truk box yang mengangkut komoditi ilegal itu, diamankan petugas di tempat pemeriksaan pintu masuk Bali, Pos II Pelabuhan Gilimanuk, sekitar pukul 07.00 Wita. Saat dilakukan pemeriksaan barang muatan truk box yang dikemudikan Imam Nawawi, 40, asal Banyuwangi, Jatim, itu petugas menemukan ratusan tukik terbungkus kaping jaring dan puluhan ikan terbungkus plastik bening berisi air itu, ditempatkam dalam dua box sterofoam.

Kapolsek Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa, melalui Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi, mengatakan, truk box bersama sopirnya, itu terpaksa diamankan jajaranya, karena ditemukan membawa komoditi karantina tanpa sertifikat kesehatan karantina. Dari pengakuan sopir, tukik beserta ikan arnawa itu merupakan titipan seseorang dari Surabaya, dan hendak dikirim menuju Denpasar.

Dalam menerima titipan komoditi karantina itu, yang berangkutan mengaku tidak ada diberikan dokumen apapun, ataupun diminta mengurus sertifikat kesehatan karantina di Ketapang, Banyuwangi, Jatim. "Dia mengaku tidak tahu mengenai aturan karantina," ujarnya.

Menurutnya, sesuai UU nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, sudah jelas diatur. Setiap pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar Pulau, harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal. "Atas pelanggarannya, maka kami amankan di Polsek, guna proses lebih lanjut. Sesuai rencana, untuk proses lebih lanjut, akan kami serahkan ke Kantor Karantina Gilimanuk," ujarnya. *ode

Komentar