nusabali

Rawan, Truk Dilarang Lalui Kedisan–Penelokan

  • www.nusabali.com-rawan-truk-dilarang-lalui-kedisan-penelokan

Truk diizinkan turun dari Penelokan ke Kedisan, Songan, tetapi tidak boleh balik/naik dari jalur yang sama. Truk naik dari jalur jalan Culali, selatan Pura Ulun Danu Batur.

BANGLI, NusaBali
Beralasan kerap krodit dan rawan kecelakaan lalu lintas, kendaraan berat khususnya truk yang umumnya mengangkut galian C, dilarang melewati jalur Kedisan–Penelokan. Larangan tersebut diberlakukan mulai Jumat (15/4). Bagi sopir yang nekat melanggar, sanksi tilang akan diberlakukan.

Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubkominfo) Kabupaten Bangli I Gede Artha, menyatakan, larangan tersebut didasarkan atas kajian padatnya arus lalin jalur Penelokan–Kedisan. Hal tersebut mengakibatkan jalur Penelokan-Kedisan menjadi jalur maut. Peristiwa lakalantas fatal kerap terjadi. 

“Sering itu truk dan kendaraan lain nyungkling (terjungkal) ke jurang,” ungkap Gede Artha, Jumat kemarin.

Selain faktor kepadatan arus lalin, kerawanan tersebut juga karena limpahan material pasir di sepanjang jalur tersebut. Pasir yang tertumpah tersebut umumnya berasal dari truk-truk pengangkut galian C yang mengambil pasir di kawasan sekitar Songan. “Sehingga jalanan jadi licin,” kata Gede Artha.

Karena alasan-alasan itulah, truk dilarang naik lewat jalur Kedisan-Penelokan. Truk atau kendaraan besar lainnya yang mengambil pasir di lokasi galian C, memang diizinkan turun dari Penelokan ke bawah, seperti Kedisan, Songan, dan sekitar. Namun, truk tidak boleh balik dari jalur yang sama (Kedisan–Penelokan). Sebaliknya truk atau kendaraan yang berbobot di atas 4.000 kilogram, diarahkan naik lewat jalur jalan Culali, selatan Pura Ulun Danu Batur (jalur Singaraja-Bangli).

Kajian pengalihan jalur truk tersebut, sudah lama dilakukan, dan baru Jumat kemarin diberlakukan, sekalian sosialisasi dengan penyebaran Surat Edaran Bersama Bupati Bangli I Made Gianyar dan Kapolres Bangli AKBP Drs Danang Benny Kusprihandono.  Papar Gede Artha, penindakan terhadap pelanggaran dilakukan kepolisian, sedang  Dishubkominfo mempersiapkan sarana dan rambu-rambu petunjuk. 

“Ini sudah merupakan keputusan, ya harus dipatuhi,” ujarnya. Larangan truk naik jalur Kedisan-Penelokan juga upaya penataan kawasan wisata Kintamani, yang seringkali disorot karena semrawut. 7 k17

Komentar