nusabali

NasDem Sentil Parpol Pengguna Aset Pemprov

  • www.nusabali.com-nasdem-sentil-parpol-pengguna-aset-pemprov

Di tengah maraknya partai politik menggunakan aset Pemprov Bali untuk sekretariat kantor, Partai Nasional Demokrat (NasDem) menyentilnya. 

DENPASAR, NusaBali
NasDem tidak akan mengikuti jejak partai di Provinsi Bali yang menggunakan aset Pemprov Bali.

Ketua DPW Partai NasDem Bali, Ida Bagus Oka Gunastawa, Rabu (13/4) di Denpasar menyebutkan NasDem tidak akan ikut latah berebut tanah aset Pemprov Bali untuk dipakai sebagai kantor atau dimanfaatkan untuk kepentingan partai. 

“Kami cukup dengan kantor yang ada sekarang dan mandiri,” ujar Gunastawa. Politisi asal Karangasem ini menyebutkan di tengah posisi partai politik yang sedang menjadi sorotan, tidak elok kalau partai politik membebani pemerintah lagi.”Parpol kini sedang di titik nadir karena perilaku parpol yang korup. Jor-joran yang kurang produktif,” ujar Gunastawa.

Menurutnya kehadiran parpol terkesan lebih banyak menjadi beban bagi pemerintah maupun masyarakat daripada memberikan solusi. Karena kondisi sekarang ini diperparah lagi dengan maraknya pemanfaatan aset pemerintah. Termasuk di Bali.”Ada yang memanfaatkan aset pemerintah secara diam-diam maupun terbuka,” ujar mantan Ketua Bidang Litbang DPD Golkar Bali yang dikenal sebagai pemberontak ini.

Gunastawa memastikan NasDem Bali tetap akan konsistem dalam pergerakan. “NasDem tetap mandiri, kami memastikan bahwa kami berupaya untuk bisa mandiri tanpa membebani negara. Ini sikap konsisten dalam setiap keputusan  juga,” tegas Gunastawa. Sekadar dicatat sejumlah partai politik saat ini memanfaatkan sejumlah aset pemerintah untuk digunakan sebagai markas. 

Seperti PDIP Bali memanfaatkan aset Pemprov Bali di Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar sebagai kantor partai. Kantor yang didirikan pada era Gubernur Made Mangku Pastika-Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga itu menelan dana Rp 2 miliar dari urunan kader. Kantor yang diresmikan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri ini adalah aset Pemprov Bali yang statusnya sewa 5 tahunan secara periode. Artinya setiap 5 tahun bisa diperpanjang.

Selain PDIP, DPD Partai Demokrat Bali juga menggunakan aset Pemprov Bali di Jalan Ir Juanda Niti Mandala Denpasar. Bahkan Demokrat langsung menyewa sama gedungnya. Kantor Demokrat di Jalan Ir Juanda ini bahkan paling strategis tempatnya. Posisinya tepat di kawasan perkantoran, yakni di timur Kantor Gubernur Bali dan lapangan Niti Mandala Denpasar.  

Sementara Partai Gerindra adalah partai politik papan atas yang juga menggunakan aset Pemprov Bali dengan status sewa. Gerindra baru saja mlaspas (meresmikan) Gedung DPD Partai Gerindra Bali di Jalan Tantular Gang Garuda Nomor 8 Niti Mandala Denpasar. Kantor DPD Gerindra Propinsi Bali ini dibangun di atas lahan 5 are yang statusnya sewa selama 30 tahun kepada Pemprov Bali.

Terkait dengan sentilan NasDem, Ketua DPD PDIP Bali I Wayan Koster dan Ketua DPD Gerindra Bali Ida Bagus Putu Sukarta belum bisa dimintai komentar. Sementara Ketua DPD Demokrat Bali, I Made Mudarta mengatakan partai politik adalah aset negara yang bahkan diatur oleh Undang-undang Dasar. “Parpol kan juga aset negara. Rakyat boleh memilih salah satu partai politik untuk sebuah pembangunan demokrasi dan pembangunan negara,” ujar Mudarta.

Soal sewa aset untuk kantor kata Mudarta sepanjang partai politik itu memenuhi ketentuan tidaklah persoalan. Bukan membebani pemerintah. “Orang kita itu menyewa. Kan ada pemasukan daerah di sana. Justru Demokrat menyelamatkan aset pemerintah yag telantar karena tidak dimanfaatkan. Yang jelas tentunya sesuai dengan aturan,” ujar Mudarta. 7 nat

PARPOL YANG BERKANTOR DI ASET PEMPROV

PDI Perjuangan 
* Di Kawasan Civic Center di Jalan Si Moncong Putih, Niti Mandala, Denpasar
* Status menyewa tanah aset Pemprov Bali
* Anggaran Rp 4 miliar
* Diresmikan tahun 2012

Partai Demokrat 
* Berkantor di Jalan Ir Juanda Niti Mandala Denpasar. 
* Status Sewa Gedung Aset Pemprov Bali
* Biaya sewa Rp 55 juta per tahun
* Diresmikan tahun 2015

Partai Gerindra 
* Berkantor di Jalan Mpu Tantular, Gang Garuda No 8 Niti Mandala, Denpasar
* Status menyewa tanah aset Pemprov Bali
* Anggaran pembangunan gedung Rp 1,2 miliar
* Diresmikan pada 6 April 2016

Komentar