nusabali

PMD Kumpulkan BPD dan Pj Perbekel

  • www.nusabali.com-pmd-kumpulkan-bpd-dan-pj-perbekel

Pilkel PAW Dirancang Usai Pileg dan Pilpres

SINGARAJA, NusaBali

Pemilihan perbekel (Pilkel) pengganti antar waktu (PAW) di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, dan Desa Selat, Kecamatan Sukasada, kemungkinan akan digelar usai perhelatan politik Pileg dan Pilpres 2019. Pihak Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (PMD) pun telah memanggil Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan Pj kedua desa tersebut.

Data dihimpun di Buleleng, Pilkel PAW di dua desa tersebut karena posisi perbekel saat ini tengah kosong.  Kedua perbekel yakni di Desa Pemuteran dan Selat, mencalonkan diri pada Pileg 2019. Pengisian jabatan itu mesti dilakukan proses PAW karena masa jabatan kedua perbekel itu sampai tahun 2021. Mestinya, proses Pilkel PAW sudah dapat dimulai, apalagi kedua perbekel sudah resmi diberhentikan karena mencalonkan diri di Pileg 2019. Namun karena terbentur perhelatan Pileg dan Pilpres 2019, maka Pilkel PAW itu ditunda sampai Pileg dan Pilpres selesai pada April 2019.

Kepala Dinas PMD Buleleng I Made Subur, Selasa (25/9),  mengaku telah memanggil BPD dan Pj kedua desa tersebut. Pemanggilan itu untuk memberikan pemahaman terkait rencana penundaan proses PAW tersebut. “Kami undang BPD, karena BPD-lah yang punya kewenangan melaksanakan proses PAW secara musyawarah mufakat itu. Dalam pertemuan itu, kami memberikan pemahaman pada BPD terkait rencana penundaan proses tersebut,” katanya.

Dijelaskan, penundaan tersebut agar proses PAW tidak terkontaminasi perhelatan politik Pileg dan Pilpres yang dapat berdampak kurang baik terhadap pelaksanaan PAW tersebut. Disamping itu, biaya pelaksanaan PAW, dirasa belum juga siap, karena APBDes Perubahan sudah terlanjur ditetapkan. Sehingga APBDes Perubahan tidak mengalokasikan dana PAW. “Ini sesuai arahan dari fraksi-fraksi di DPRD juga. Dan pihak BPD juga sudah paham permasalahan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Subur mengatakan, penetapan waktu pelaksanaan PAW nanti. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada BPD di masing-masing desa tersebut. Alasannya, kewenangan melaksanakan PAW itu adalah BPD.*k19

Komentar