nusabali

Tenaga Upah Pungut 4 Bulan Tak Terima Honor

  • www.nusabali.com-tenaga-upah-pungut-4-bulan-tak-terima-honor

Honor untuk 71 orang petugas upah pungut di ODTW Kintamani belum cair karena SK perpanjangan belum ditandatangani.

BANGLI, NusaBali
Sebanyak 71 orang tenaga honorer yang menjadi petugas upah pungut di Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) Kintamani selama empat bulan terakhir belum menerima honor. Besarnya honor rata-rata Rp 1,2 juta per bulan. Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bangli menyatakan sedang berupaya menyelesaikan hal tersebut dengan mengurus perpanjangan SK Tenaga Honorer Petugas Upah Pungut.

Kepala Disbudpar Bangli I Wayan Adnyana menyampaikan hal itu, Senin (11/4). Dikatakannya, honor yang belum terbayarkan tersebut mulai Januari sampai April 2016. Namun karena SK (Perpanjangan) belum ditandatangani, sehingga honor belum bisa dibayarkan.

Menurut Adnyana, perpanjangan SK Upah Pungut ODTW dilakukan setiap tahun sekali. Pengajuan perpanjangan tersebut sudah disampaikan sejak Desember tahun lalu. “Namanya SK Pengelola ODTW,” jelas Adnyana. Di dalamnya diatur adanya besaran honor. 

Terkait hal itu, Adnyana menjelaskan sudah menghubungi mantan Penjabat (Pj) Bupati Bangli Dewa Gede Mahendra Putra untuk berkoordinasi. Sekarang ini, menurut Adnyana, pihaknya masih menunggu hasil kajian tim advokasi. 

Mantan Penjabat Bupati Bangli Dewa Gede Mahendra Putra, dikonfirmasi secara terpisah, Senin malam, mengatakan SK yang belum ditandatangani bukan bermaksud menghambat. ”Jangan salah persepsi nanti, saya dikatakan menghambat. SK tidak saya teken karena tidak ada kajian hukum,” ujar Dewa Mahendra. 

“Saat itu saya minta Disbudpar Bangli supaya mengajukan permohonan legal opinion (tinjauan yuridis) dulu. Supaya tidak salah bertindak saya. Tanpa adanya kajian dalam bentuk legal opinion, saya nggak berani tanda tangan,” tandas Dewa Mahendra.
Pengajuan oleh Disbudpar Bangli,menurut Dewa Mahendra, harusnya ke Bagian Hukum Pemkab Bangli. “Karena yang di Bagian Hukum berwenang memberikan kajian. SK tenaga upah pungut ODTW Kintamani itu diajukan Januari 2016 ke saya,” tutur Karo Humas Pemprov Bali, itu.

Solusinya? “Kalau sudah ada kajian dari Bagian Hukum dan telaahannya benar dan sudah memenuhi aturan-aturan, bisa segera diajukan ke Bupati Bangli,” tambah Dewa Mahendra. 

“Selain tidak ada legal opinion, saat itu pengajuannya kepada saya menjelang saya pamitan dari Bangli. Karena masa tugas saya sudah berakhir di Bangli. Nggak mungkinlah saya nungguin,” jelas Dewa Mahendra. 

Adnyana mengakui sudah ada keluhan dari petugas upah pungut. Untuk itu, Adnyana sudah melakukan sosialisasi kalau persoalan tersebut karena SK belum ditandatangani.
Meski honor mereka menggantung empat bulan, namun menurut Adnyana, para petugas upah pungut tetap kerja seperti biasa. “Kan istri mereka juga ada yang jualan,” ujar  Adnyana, menanggapi bagaimana petugas upah pungut mendapatkan penghasilan karena honor mereka belum terbayarkan.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Bangli meminta agar pihak eksekutif segera menuntaskannya. “Kan kasihan empat bulan mereka (petugas upah pungut) belum terima honor,” ujar Wakil Ketua Dewan Komang Carles. 

Logikanya, kata Carles, begitu APBD ketok palu, semua persoalan yang berkaitan dengan administrasi termasuk berbagai kajiannya, sudah clear. Sehingga paling tidak Februari honor sudah bisa dibayarkan. “Jadi sikap kami mendorong agar persoalan tersebut cepat dituntaskan,” ucap Carles.  

Salah satu alasan pokoknya, karena honor menyangkut pendapatan yang berkaitan langsung dengan hajat hidup sehari-hari. 7 k17, nat 

Komentar