nusabali

Diskop Bali Imbau Warga Waspada

  • www.nusabali.com-diskop-bali-imbau-warga-waspada

Koperasi Bodong Telan Korban Ratusan Miliar

DENPASAR,NusaBali
Kasus 12 koperasi simpan pinjam (KSP) bodong yang memakan ratusan korban nasabah, dengan kerugian dana ratusan miliar rupiah yang tidak jelas pengembaliannya membuat Pemprov Bali gerah. Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali mewarning masyarakat waspadai iming-iming perusahaan berkedok koperasi dengan menjanjikan investasi bunga tinggi.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov Bali, I Gede Indra Dewa Putra, di Denpasar, Senin (24/9) mengatakan, kasus 12 koperasi yang memakan korban ratusan orang dan dilaporkan korban ke Polres Tabanan beberapa waktu lalu dipastikan tidak memiliki izin usaha, karena memang tidak pernah terdaftar sebagai koperasi yang berbadan hukum sesuai dengan ketentukan. “Ke 12 yang menamakan diri koperasi sesuai dengan ketentuan bukanlah koperasi,” ujar Gede Indra.

Sebanyak 12 koperasi tersebut adalah KSP Maha Suci, KSP Maha Mulia Mandiri, KSP Tirta Rahayu yang beroperasi di Kabupaten Tabanan,  KSP Sinar Suci dan KSP Pramesti Dewi yang beroperasi di Kabupaten Klungkung, KSP Maha Agung, KSP Restu Sedana, KSP Maha Kasih beroperasi di Kabupaten Badung, KSP Maha Wisesa dan KSP Maha Adil Mandiri di Denpasar, serta KSP Siti Restu dan KSP Merta Sedana di Kabupaten Gianyar.

Menurut Gede Indra, karena tidak berbadan hukum jelas koperasi tersebut tidak mempunyai kewenangan memungut dana masyarakat. “Karena tidak berbadan hukum koperasi, tidak mempunyai izin usaha simpan pinjam dan tidak boleh memungut dana masyarakat,” tegasnya.

Gede Indra menekankan pihak Diskop dan UMKM menghimbau kepada masyarakat agar mewaspadai perusahaan yang menjanjikan investasi dengan iming-iming bunga tinggi. “Cek legalitas badan hukum maupun izin usahanya. Koperasi di Bali yang memiliki izin usaha lengkap sangat dirugikan dengan persoalan ini,” tegas Gede Indra.

Gede Indra mengaku dalam kaitan laporan nasabah ke Polres Tabanan hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian. “Saat ini para korban nasabah sudah mengadukan kasus tersebut ke Polres Tabanan. Kasus ini dilaporkan sebagai penipuan. Masih ditangani Polres Tabanan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Bali membidangi koperasi dan usaha, I Ketut Suwandhi mengatakan akan melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov Bali atas kasus koperasi bodong yang membuat masyarakat tertipu. “Kami akan rapat koordinasi dengan pihak Dinas Koperasi dan UMKM. Kasus-kasus seperti ini sudah sering terjadi, tetapi selalu masyarakat percaya. Pengawasan terhadap usaha-usaha ilegal seperti ini bagaimana? Ini yang harus dicarikan jalan keluar,” tegas mantan Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar ini, secara terpisah, kemarin.

Menurut Suwandhi, pihak korban yang melaporkan ke Polres Tabanan terhadap 12 koperasi yang bodong tersebut juga diperlukan datanya. Namun demikian Komisi II DPRD Bali akan mencari informasi terkait dengan keberadaan nasabah yang jadi korban. “Kami dapat informasi ini nasabahnya yang menjadi korban hampir tersebar di seluruh Bali. Termasuk di Denpasar ada korbannya juga. Jadi kami akan puldata (kumpulkan data) dulu. Disamping kita input laporan korban. Barulah nanti kita bisa siapkan upaya-uapay supaya dana nasabah ini bisa kembali,” tegas Suwandhi. *nat

Komentar