nusabali

Dua Tower Seluler Disegel

  • www.nusabali.com-dua-tower-seluler-disegel

Petugas gabungan dari Bagian Perlengkapan Setda Jembrana serta Satpol PP Jembrana menyegel dua tower seluler di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Selasa (5/4). 

NEGARA, NusaBali
Pasalnya, kedua tower yang berdiri di atas Tanah Negara (TN) dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di bawah Pemkab Jembrana itu tanpa bukti Surat Perjanjian Sewa Tanah (SPST).

Sejatinya, ada tiga tower seluler yang rencananya disegel. Masing-masing, tower  milik PT Exelcomindo Pratama/PT Axiata Tbk serta PT Sampoerna Indonesia yang sama-sama berada di Lingkungan Asri, dan tower milik PT Indosat Tbk di Lingkungan Samiana.  Pengelola ketiga tower di tanah HPL itu sempat diberikan teguran untuk menonaktifkan operasional sebelum bisa menunjukkan SPST. Pengelola diberi deadline hingga 28 Maret 2016. 

Dari tiga tower di atas tanah HPL itu, tower milik PT Sampoerna Indonesia dipending untuk disegel. Penyebabnya, pihak pengelola mengaku sudah mengirimkan SPST ke Pemkab Jembrana dengan menunjukkan bukti fotokopiannya. Saat mendatangi tower milik PT Exelcomindo Pratama/PT Axiata Tbk di belakang Pasar Gilimanuk, petugas diterima penjaga tower. Tower setinggi sekitar 15 meter di atas tanah HPL dengan nama penyewa, Suhiri, langsung disegel. Aliran listrik juga dimatikan agar tidak dapat beroperasi.

Sementara menara milik PT Indosat Tbk hanya disegel. Aliran listriknya tidak dicabutr karena penjaga menara tak bawa kunci untuk buka gembok. Selain disegel, petugas juga mengunci pintu masuk dengan gembok. Sedangkan Kasubag Pemanfaatan Aset Bagian Perlengkapan Setda Jembrana, Made Sapta Budiarta, berharap dua dari tiga tower yang disegel agar segera menyerahkan bukti SPST serta bukti pembayaran lainnya. “Ini sudah lebih dari batas waktu, makanya diambil tindakan paksa,” terang Sapta Budiarta didampingi Kasi Trantib dan Tranmas Sat Pol PP Jembrana, Gede Nyoman Suda Asmara. 7 ode

Komentar