nusabali

Pemanfaatan Aset Rumdis Tarikan Dikaji

  • www.nusabali.com-pemanfaatan-aset-rumdis-tarikan-dikaji

Pemkab Buleleng tengah memikirkan pemanfaatan eks rumah dinas (Rumdis) hasil tarikan dari Badan Keuangan Daerah (BKD).

SINGARAJA, NusaBali
Untuk itu, Pemkab bakal membentuk tim survei pemanfaatan terhadap aset tersebut. Berdasar data pada Bidang Aset BKD Buleleng, sudah ada satu Rumdis seluas 450 meter persegi, berhasil ditarik sebagai aset daerah. Rumdis itu berlokasi di Jalan Bisma Singaraja. Rumdis itu sempat ditempati oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan, Made Sudarsana.

Selain itu ada juga eks Rumdis yang lokasinya dalam satu komplek di Jalan Kamboja Singaraja. Di lokasi itu, ada empat rumdis, yang sempat ditempati mantan pejabat seperti Made Yasa, Putu Ardika, Ketut Wirata Sindu, dan Made Wijana. Rumdis itu rata-rata seluas 450 meter persegi. Di tempat Jalan Anggrek Singaraja juga ada sekitar tiga Rumdis yang juga proses penarikan. Rumdis ini pernah ditempati oleh mantan pejabat, Ida Bagus Swarjana, Ida Bagus Surya Manuaba, dan Nyonya Agung, dengan luas rata-rata setiap rumah mencapai 400 meter persegi.

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana menjelaskan, saat ini BKD Buleleng tengah melakukan penataan data termasuk menyelesaikan legalitas berupa pengukuran dalam rangka penerbitan sertifikat. Setelah tuntas, dilanjutkan dengan proses survei pemanfaatan terhadap aset-aset tersebut. “Kita akan survei pemanfaatan dulu. Cocoknya apa, nanti ada tim survei yang mengkaji,” kata Bupati.

Menurut Bupati, Pemkab Buleleng masih sangat membutuhkan gedung kantor dan fasilitas umum lainnya dalam rangka meningkatkan kinerja dan optimalisasi pelayanan pada masyarakat. Apalagi masih banyak pemanfaatan gedung kantor yang kurang representatif. “Sekarang proses sertipikat dulu agar memiliki dasar hukum yang kuat. Setelah itu baru nanti disurvei, tepatnya untuk apa, nanti baru kita programkan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Aset BKD Buleleng Made Pasda Gunawan mengatakan, Rudmis yang ditempati oleh mantan pejabat itu karena yang bersangkutan memiliki izin menempati. Namun setelah terbitnya regulasi yang mengatur tidak ada pemberian fasilitas Rumdis terhadap mantan pejabat, maka aset itupun harus ditarik dan dikembalikan menjadi aset pemkab untuk dimanfaatkan lebih lanjut untuk kepentingan yang lebih luas.

Menurut Pasda, terhadap Rumdis yang masih dimanfaatkan mantan pejabat, pihaknya telah melakukan upaya pendekatan dan melengkapi berkas permohonan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng. “Sekarang ini masih berproses dan kalau sudah ada kebijakan akan dimanfaatkan untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan atau untuk operasional organsiasi vertikal, kami akan proses penarikannya berdasarkan dokumen yang ada,” imbuhnya. *k19

Komentar