nusabali

Pelantikan Direksi PD Pasar Tunggu Persetujuan DPRD

  • www.nusabali.com-pelantikan-direksi-pd-pasar-tunggu-persetujuan-dprd

Pemkab Buleleng telah menetapkan nama calon Direksi PD Pasar terpilih hasil seleksi.

SINGARAJA, NusaBali
Namun pelantikan direksi ini belum diagendakan. Karena DPRD Buleleng belum menurunkan surat persetujuan atas usulan tiga nama calon direksi terpilih. “Kami masih menunggu persetujuan dari lembaga Dewan. Kalau suratnya (persetujuan,Red) sudah turun, kami akan agendakan segera pelantikannya,” terang Sekdakab Buleleng Dewa Ketut Puspaka,  Jumat (24/8).

Seleksi Direksi PD Pasar dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) diketuai Sekdakab Puspaka. Hasil seleksi, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana kemudian menetapkan tiga nama yakni Made Agus Yudiarsana, Putu Dana Harta, dan Putu Suardhana. Untuk jabatan, Bupati menetapkan Agus Yudiarsana sebagai Direktur Utama, kemudian Direktut Operasional diberikan kepada Dana Harta, sedangkan jabatan Direktur Keuangan dipercayakan kepada Suardhana. Nama Agus Yudiarsana dipercaya sebagai Direktur Utama karena dianggap memiliki pengalaman, setelah sebelumnya pernah menjabat Direktur Operasional.

Menurut Sekdakab Puspaka, Bupati telah mengusulkan tiga nama calon Direksi PD Pasar ke lembaga DPRD Buleleng, untuk dimintakan persetujuan. Surat persetujuan itu telah disampaikan sepekan lalu. Hanya saja, sampai saat ini persetujuan dalam bentuk rekomendasi dari lembaga Dewan belum turun. “Sekarang tergantung persetujuan lembaga Dewan saja, kalau itu sudah turun, pelantikan sudah bisa lakukan,” imbuhnya.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengakui telah menerima usulan surat permohonan rekomendasi persetujuan atas penetapan tiga nama calon Direksi PD Pasar. Hanya saja karena kesibukan masing-masing pimpinan dewan, pihaknya belum bisa menandatangani rekomendasi persetujuan tersebut. “Kemarin sudah sempat kita agendakan, tetapi karena masih ada kesibukan dari masing-masing pimpinan, jadi kita jadwalkan ulang nanti tanggal 27 Agustus,” katanya singkat.

Sebelumnya, penetapan direksi dilakukan oleh Bupati sesuai kewenangannya berdasar dari hasil seleksi. Sesuai mekanisme pansel hanya ditugaskan melakukan seleksi melalui persyaratan adminsitrasi, tes wawancara, dan presentasi visi dan misi calon direksi dalam mengelola perusahaan daerah. Hasil eveluasi ini kemudian diserahkan kepada Bupati selaku pemilik perusahaan memiliki hak memilih untuk mengisi tiga jabatan yang sekarang kosong. Dalam pemilihan calon direksi oleh pemilik perusahaan itu salah satu pertimbangannya adalah eveluasi pansel terhadap kelima calon yang telah mengikuti seleksi. *k19

Komentar