nusabali

Tirtawan Diancam Partainya

  • www.nusabali.com-tirtawan-diancam-partainya

Versi Ketua DPW NasDem Bali, Oka Gunastawa, pernyataan Tirtawan di media bahayakan 12 caleg DPRD Bali Dapil Buleleng

Karena Sikapnya Bisa Buyarkan Proses Damai KPU Bali-NasDem

DENPASAR, NusaBali
Inilah konsekuensi yang dihadapi Nyoman Tirtawan atas tindakannya hendak polisikan KPU Bali ke Polda Bali, gara-gara digugurkannya 12 caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng. Incumbent DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng ini diancam sanksi oleh induk partainya. Sebab, tindakan Nyoman Tirtawan bisa buyarkan proses ‘perdamaian’ DPW NasDem Bali dan KPU Bali melalui mediasi Bawaslu Bali.

Ketua DPW NasDem Bali, IB Oka Gunastawa, menyayangkan tindakan Nyoman Tirtawan yang dianggap emosional. “Sebagai kader partai, saudara Tirtawan harusnya tidak boleh menuduh pihak penyelenggara (KPU Bali), apalagi langsung membuat pernyataan di media bakal melaporkan ke polisi. Saya juga kaget membaca koran jam 4 pagi tadi (kemarin, Red). Firasat saya sudah tidak enak, karena pernyataan Tirtawan di grup NasDem keluar semua di koran hari ini,” sesal Oka Gunastawa di Kantor DPW NasDem Bali, Jalan Tukad Batanghari Denpasar, Senin (20/8) sore.

Sembari menunjukkan berita headline yang dimuat NusaBali edisi Senin kemarin, Oka Gunastawa memberikan klarifikasi bahwa pernyataan Tirtawan---meskipun sebuah pernyataan pribadi---akan membahayakan nasib 12 caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng. Padahal, dalam mediasi di Kantor Bawaslu Bali, Senin siang, NasDem dan KPU Bali sudah ada kesepakatan dengan hasil lumayan bagus.

“Kita ini selaku pemohon dan KPU termohon. Yang namanya pemohon, ya harus ada upaya negosiasi dengan baik. Tapi, pernyataan kader kami Nyoman Tirtawan justru membahayakan,” tegas Oka Gunastawa.

Apanya yang membahayakan? “Tirtawan main tembak-tembak saja saat kami sedang mediasi. Ini pembelajaran sebenarnya buat internal kami. Tapi, kita tentu ada sanksi organisasi bagi kader yang tidak mengikuti mekanisme di organisasi,” ujar Oka Gunastawa yang kemarin didampingi Sekwil DPW NasDem Bali, Ni Putu Novi Seri Jayanti.

Namun, Oka Gunastawa enggan merinci bentuk sanksi yang ancam Tirtawan. Menurut dia, nanti akan ada proses. “Yang jelas ada sanksi. Ini pertanggungjawaban sebagai kader partai. Pernyataan Tirtawan itu sebenarnya pribadi, tapi dampaknya tidak dipikirkan ke internal,” katanya.

“Harusnya, Tirtawan menghargai nasib para caleg DPRD Bali Dapil Buleleng yang sedang tergantung nasibnya dalam mediasi ini. Mereka dihadapkan dengan situasi yang kurang menguntungkan. Kami hormati proses di KPU Bali dan Bawaslu Bali,” lanjut mantan politisi Golkar ini.

Ketika ditanya apakah gugurnya 12 caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng ada kaitan dengan ‘bentrok antara Tirtawan vs anggota KPU Bali Wayan Jondra saat pembahasan dana Pilgub Bali 2018, menurut Oka Gunastawa, itu masalah pribadi. Masalah itu tidak ada kaitannya dengan gugurnya 12 caleg. “Tidak ada konteksnya bagi kami. Persoalan Pilgub Bali sudah lewat. Yang jelas, ini masalah mediasi dan Tirtawan membuat pernyataan yang mempersulit kader sendiri,” papar Oka Gunastawa.

Sayangnya, Nyoman Tirtawan belum berahsil dikonfirmasi NusaBali terkait ancaman sanksi dari induk partainya. Saat dihubungi melalui per telepon, Senin kemarin, ponselnya bernada mailbox.

Tirtawan sendiri sebelumnya ancam akan melaporkan seluruh Komisioner KPU Bali ke Polda Bali, menyusul digugurkannya 12 caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng. Menurut Tirtawan, pelaporan KPU Bali ke Polda Bali tersebut akan dilakukan setelah proses mediasi di Kantor Bawaslu Bali kemarin.

“Besok (Senin) akan dilakukan mediasi di Bawaslu Bali terkait gugurnya seluruh 12 bakal caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng. Setelah mediasi, saya akan laporkan seluruh Komisoner KPU Bali ke Polda Bali,” tandas Tirtawan di Denpasar, Minggu (19/8).

Tirtawan menyebutkan, ada beberapa alasan pihaknya melaporkan semua awak KPU Bali ke polisi. Pertama, KPU Bali diduga melakukan pembohongan publik/hoax tentang syarat pencalonan DPRD Bali, di mana KPU Bali merilis bahwa NasDem tidak terpenuhinya kuota keterwakilan 30 persen perempuan sesuai amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

“Ini pembohongan publik. Padahal, per 31 Juli 2018 lalu, bakal caleg DPRD Bali dari NasDem dapil Buleleng sudah dinyatakan memenuhi syarat, dengan komposisi 8 laki-laki dan 4 perempuan,” tandas politisi NasDem asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng yang duduk di Komisi I DPRD Bali 2014-2019 ini.

Kemudian, lanjut Tirtawan, per 6 Agustus 2018, ada 1 bakal caleg laki-laki untuk kursi DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng mengundurkan diri, sehingga komposisinya menjadi 7 laki-laki dan 4 perempuan. Kuota keterwakilan perempuan menjadi 30 persen, sesuai dengan PKPU. Setelah itu, 7 Agustus 2018, ditemukan 1 bakal caleg perempuan DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng tidak memenuhi syarat (TMS), karena pernah terdaftar sebagai bakal caleg DPRD Buleleng Dapil Buleleng 5.

“KPU Bali telah mencemarkan nama baik Partai NasDem, dengan menyatakan semua caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai Perauran KPU. Padahl, caleg kami sebelumnya teah dinyatakan memenuhi syarat (MS). Kami punya notulen rapatnya,” beber Tirtawan.

Tirtawan menegaskan, KPU Bali telah main-main dan melenceng dari pelaksanaan PKPU. “KPU Bali telah melakukan pelanggaran aturan yang berlaku. Maka kalau sudah melenceng, konsekuensinya diadukan ke penegak hukum. Dalam PKPU sudah sangat jelas caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng memenuhi syarat semuanya,” tegasnya. *nat

Komentar