nusabali

Satpol PP Segel Pembangunan Tower

  • www.nusabali.com-satpol-pp-segel-pembangunan-tower

Satpol PP Bangli segel 6 proyek tower, Kamis (26/7). Anggota menghentikan aktivitas pembangunan tower karena belum mengantogi izin mendirikan bangunan (IMB).

BANGLI, NusaBali

Sekop, cangkul, dan katrol diamankan untuk memastikan tidak ada buruh bekerja. Jika sudah ada izin, segel dibuka dan pembangunan tower bisa dilanjutkan.  Keenam titik pembangunan tower itu tersebar di Dusun Serokadan Desa Abuan Kecamatan Susut, Dusun Bangklet, Desa Kayubihi, Dusun/Desa Kayubihi di Kecamatan Bangli, Desa Blancan, dan Desa Bayung Gede, Desa Manikliyu di Kecamatan Kintamani. Kasi Operasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bangli, Ngakan Ketut Astawa, mengaku banyak mendapatkan laporan masyarakat terkait pembangunan tower. Berdasarkan laporan tersebut Satpol PP melakukan sidak bersama Dinas Kominfo, Senin (23/7).

Saat sidak anggota menemukan pembangunan tower yang tersebar di enam titik belum mengantongi IMB. “Pembangunan tower di enam titik tersebut berada dalam satu managemen. Karena tidak mengantongi IMB, besoknya kami turun lagi menghentikan spembangunan tower,” ungkapnya. Memastikan tidak ada lagi aktifitas di lokasi pembangunan, Satpol PP mengamankan sekop, katrol, dan cangkul. Satpol PP juga sudah melayangkan surat panggilan kepada penanggung jawab pembangunan tower. “Saat turun penanggung jawab Yahya Zunaidi tidak ada di lokasi. Selanjutnya kami melayangkan surat panggilan. Penanggung jawab sudah datang ke kantor tadi pagi,” ungkapnya. Dalam pertemuan itu, Yahya Zunaidi mengatakan izin masih dalam proses. “Izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” imbuhnya. *e

Komentar