nusabali

Tebas Bebotoh hingga Tewas, Dituntut 7 Tahun

  • www.nusabali.com-tebas-bebotoh-hingga-tewas-dituntut-7-tahun

I Nyoman Suama alias Paklik, 32 yang menjadi terdakwa penebasan I Made Rai Sirna, 42 hingga tewas di Pererenan, Mengwi, Badung dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (26/7).

DENPASAR, NusaBali
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Lovi Pusnawan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melukai secara berat terhadap orang lain hingga mengakibatkan kematian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 354 ayat 2 KUHP, dakwaan subsider penuntut umum.

Atas tuntutan ini, terdakwa Suama melalui kuasa hukumnya, Agus Suparman dan Manik Yogiartha, mengatakan mengajukan pledoi tertulis. "Kami mohon waktu satu minggu untuk menyiapkan berkas pledoi kami yang mulia," ujar Agus di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.

Kasus ini sendiri berawal dari cekcok dan saling tantang di arena tajen beberapa hari sebelum kejadian. Lalu, pada Jumat (9/2) sekitar pukul 12.00 Wita, korban Sirna yang merupakan bebotoh tajen (sambung ayam) mendatangi tempat kos terdakwa dengan mendarai sepeda motor, pakaian baju kaos merah, celana panjang hitam dan sepatu biru.

Rai Sina lalu menggedor pintu kamar kos terdakwa yang merupakan anggota salah satu ormas (organisasi masyarakat). Suama yang ternyata sedang berada di dalam pun menghampiri dengan mengintip dari jendela terlebih dahulu. Pria yang berprofesi sebagai sopir taksi ini pun meladeni dengan mengambil sebilah pisau yang menyerupai pedang dari kamar.

Terdakwa yang kalap menebas korban secara membabibuta bahkan hingga terdakwa lari ke belokan gang. Korban yang sudah berdarah mendapat luka di sekujur tubuh pun akhirnya meregang nyawa di TKP. *rez

Komentar