nusabali

Polisi Klarifikasi Bendesa Tanggahan Peken

  • www.nusabali.com-polisi-klarifikasi-bendesa-tanggahan-peken

Bendesa Desa Adat Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, I Wayan Sutisna, dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bangli, Kamis (26/7).

BANGLI, NusaBali
Selain bendesa, polisi juga minta keterangan Kelian Banjar Adat Tanggahan Peken I Nengah Ada dan Penyarikan I Nyoman Budiarta. Mereka dimintai keterangan terkait kasus LPD Tanggahan Peken.  Bendesa Sutisna belum bisa dimintai keterangan. Usai klarifikasi di Mapolres Bangli, belum bisa dihubungi per telepon. Sementara Penyarikan Desa Adat Tanggahan Peken, I Nyoman Budiarta, mengaku datang ke Polres Bangli karena mendapat undangan untuk dimintai klarifikasi terkait LPD. Undangan itu ia terima pada Senin (23/7). “Kami diundang untuk diminta klarifikasi, surat undangannya baru kami terima beberapa hari lalu,” ungkapnya. Budiarta yang anggota Satpol PP Bangli ini pun mengatakan apa yang ia ketahui pada penyidik.

Budiarta mengaku dipilih sebagai penyarikan pada Januari 2017, sementara kisruh di LPD sudah terjadi sebelum dirinya jadi penyarikan. Prajuru adat bersama pengurus LPD dan masyarakat telah melaksanakan paruman untuk selesaikan kasus LPD. Hasil paruman disepakati membentuk tim dan audit untuk memastikan kondisi LPD. “Audit sudah dilakukan tahun lalu,” jelasnya. Hanya saja ia tidak hafal hasil audit. Ditambahkan, pengurus LPD menyerahkan sertifikat tanah, namun masih kurang dari selisih dana hasil audit.

Klarifikasi terhadap prajuru Desa Adat Tanggahan Peken dimulai sekitar pukul 09.00 Wita. Hingga pukul 15.30 Wita pemeriksaan masih berjalan. Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Akbar Eka Putra Samosir, mengatakan mengundang prajuru desa adat untuk dimintai klarifikasi atas pengaduan warga terkait kasus LPD. “Pengaduan nasabah masih terus kami dalami. Sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan,” jelasnya. *e

Komentar