nusabali

Pastika Mundur dari Struktural Demokrat

  • www.nusabali.com-pastika-mundur-dari-struktural-demokrat

Inilah konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik maju tarung ke DPD RI dalam Pileg 2019.

Suamba Negara Tunggu KPU RI


DENPASAR, NusaBali
Sejumlah kader partai yang maju tarung ke DPD RI Dapil Bali di Pileg 2019, ramai-ramai mengajukan pengunduran dirinya dari kepengurusan parpol. Termasuk Gubernur Bali Made Mangku Pastika, yang terpaksa mundur dari jabatan Dewan Pembina Partai Demokrat.

Gubernur Pastika sudah langsung mengajukan pengunduran diri dari jabatan De-wan Pembina Partai Demokrat, begitu keluarnya putusan MK di Jakarta, 23 Juli 2018 lalu. Hal ini diakui LO (penghubung) Pastika, I Ketut Ngastawa, kepada NusaBali di Denpasar, Rabu (25/7) siang. Ngastawa pun menunjukkan bukti kalau Pastika sudah mengundurkan diri sebagai pengurus Partai Demokrat.

Menurut Ngastawa, pengunduran diri Pastika dari kepengurusan partai itu lang-sung diajukan kepada Ketua Umum DPP Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Begitu ada putusan MK yang intinya mewajibkan calon DPD RI tidak berstatus sebagai pengurus parpol,  Pak Mangku Pastika langsung mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua Umum DPP Demokrat,” jelas Ngastawa.

Ngastawa mengatakan, Pastika taat dengan hukum. Karena putusan MK bersifat mengikat begitu ditetapkan, maka saat itu juga surat mengundurkan diri sebagai pengurus parpol diajukan. “Kami tunduk dengan keputusan MK yang bersifat mengikat,” tegas advokat yang sempat kuliah di Fakultas Sastra Unud ini.

Gubernur Pastika merupakan salah satu di antara 22 calon anggota DPD RI Dapil Bali ke Pileg 2019. Selain Pastika, ada sejumlah calon DPD RI Dapil Bali lainnya yang mesti mengajukan surat pengunduran diri dari kepenurusan partai. Termasuk di antaranya AA Ngurah Oka Ratmadi alias Cok Rat, politisi senior PDIP asal Puri Satria Denpasar yang berstatus incumbent di mana saat ini masih duduk di DPD RI Dapil Bali 2014-2019. Cok Rat harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) PDIP Bali.

Selain itu, ada tiga pengurus Partai Hanura yang harus mundur dai jabatannya. Mereka adalah Ni Made Suastini alias Dek Ulik (Srikandi Politik asal Desa Ka-masan, Kecamatan Klungkung yang kini sebagai Ketua Bidang Penggalangan Pe-rempuan DPD Hanura Bali), I Nengah Wiratha (politisi asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung mantan anggota DPD RI Dapil Bali 2009-2014 yang kini menjabat Ketua Bappilu DPD Hanura Bali), dan Wayan Adnyana (fungsionaris DPP Hanura).

Politisi lainnya yang juga maju ke DPD RI Dapil Bali dalam Pileg 2019 hingga harus mundur dari jabatan poliiknya adalah Dewa Made Suamba Negara (Golkar) dan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (PNIM). Dewa Suamba Negara saat ini masih menjabat Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD I Golkar Bali/Korwil Tabanan. Sedangkan Arya Wedakarna menjabat Ketua DPD PNIM Bali.

Kepada NusaBali, Rabu kemarin, Arya Wedakarna mengaku sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua DPP PNIM. “Saya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua DPP PNIM kepada Ketua Umum DPP PNIM Ibu Sukmawati Sukarnoputri,” tandas Wedakarna yang masih duduk di DPD RI Dapil Bali 2014-2019.

Di luar kepartaian, Wedakarna masih menjabat sebagai President The Soekarno Center dan Direktur Marhaenisme Institute. “Secara ideologi, di luar kepartaian, saya masih percaya sebagai Presiden Soekarno Center dan Direktur Marhaenisme Institue,” papar Senator peraih suara terbanyak untuk kursi DPD RI Dapil Bali dalam Pileg 2014 ini.

Sementara, politisi Hanura Nengah Wiratha mengatakan dirinya tidak mengajukan pengunduran diri dari kepengurusan parpol, karena putusan MK tersebut belum ada eksekusi dari KPU RI. “Kalau dalam sistem administrasi negara, pemahaman saya KPU RI membuat surat keputusan atas putusan MK. Sampai sekarang saya tidak mendapatkan surat dari KPU RI atas putusan MK tersebut,” ujar Wiratha kepada NusaBali secara terpisah, Rabu kemarin.

Atas dasar pemahaman itu, Wiratha belum mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus partai politik. Namun demikian, Wiratha mengaku taat dengan hukum. Ketika nanti sudah ada surat KPU RI yang meminta dirinya mundur dari kepengurusan parpol sebagai sebuah persyaratan, dia akan langsung mengajukan pengunduran diri dari parpol. “Jadi, saya menunggu surat dari KPU RI. Sekarang belum ada saya terima surat apa pun dari KPU RI,” tegas politisi Hanura asal Banjar Peliatan, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung mantan anggota DPD RI Dapil Bali 2009-2014 ini.

Sementara itu, politisi Golkar Dewa Suamba Negara balik menyerang putusan hukum di MK yang kesannya masih dibumbui politik. “Saya sampai saat ini belum mengundurkan diri sebagai pengurus Partai Golkar. Sebab, sampai saat ini tidak ada peraturan yang pasti tentang seorang pengurus partai yang maju ke DPD RI. Memang ada putusan MK, tapi peraturan pasti itu yang mana?” sergah Suamba Negara, Rabu kemarin.

Suamba Negara mengatakan, pemerintah pusat dan lembaga terkait dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 harusnya membuat aturan yang pasti. Jangan boleh-tidak. “Artinya lagi boleh, lagi tidak. Ketika yang kelompok dominan punya kepentingan menghabisi kader partai politik, ya aturan itu berubah. Lagi tidak boleh, lagi boleh. Tolong buat dulu aturan yang pasti. Jangan terus berubah-ubah. Ini peringatan bagi lembaga yang berwenang dalam membuat perundang-undangan di republik ini,” sindir politisi asal Desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan, Tabanan ini.

Menurut Suamba Negara, dirinya akan taat dengan hukum yang berlaku di NKRI kalau peraturan yang memang jelas dan prosesnya tegas. “Bukan dengan kepentingan politik kelompok dominan. Saya akan tunduk dan mengikuti aturan yang berlaku kalau sudah aturan pasti, sudah ada kepastian hukum,” katanya.

Di sisi lain, Made Suastini alias Dek Ulik sebelumnya mengatakan menghormati putusan MK yang memerintahkan calon Senator harus mundur dari pengurus parpol. “Menurut saya, putusan MK ini tepat, karena memang DPD RI itu tidak dari orang partai. Jadi, saya siap mundur dari pengurus Hanura. Bahkan, saya juga akan mundur dari partai dan menyerahkan KTA (Kartu Tanda Anggota). Saya tidak akan berpartai lagi dan menjadi orang independen,” ujar Dek Ulik kepada NusaBali, Senin (23/7) lalu. *nat

Komentar