nusabali

Koster-Ace Dilantik 17 September 2018

  • www.nusabali.com-koster-ace-dilantik-17-september-2018

Pelantikan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Cok Ace) sebagai Gubernuri-Wakil Gubernur Bali 2018-2023 terpilih hasil Pilgub 2018, akan dilakukan 17 September 2018 mendatang.

Masuk Pelantikan Kloter Pertama

DENPASAR, NusaBali
Sebelum pelantikan pemimpin baru, masa jabatan pasangan Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta selaku Gubernur-Wakil Gubernur Bali 2013-2018 sudah berakhir lebih dulu per 28 Agustus 2018. Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan pelantikan Cagub-Cawagub Bali terpilih sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah pusat. Namun, berdasarkan Surat Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangni Dr Sumarsono MM tertanggal 29 Januari 2019, sudah diatur agenda pelantikan berdasarkan masa jabatan kepala daerah yang berakhir di seluruh Indonesia.

Dalam Surat Dirjen Otda Kemendagri itu, pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur se-Indonesia hasil Pilgub 2018 terbagi dalam 4 tahapan. Ada 31 Gubernur-Wakil Gubernur terpilih yang masuk dalam agenda pelantikan tersebut, termasuk Koster-Cok Ace. Pelantikan tahap pertama direncanakan 17 September 2018, berlaku bagi daerah yang akhir masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernurnya (demisioner) antara Januari 2018-17 September 2018. Jadi, pelantikan Koster-Cok Ace masuk di tahap pertama.

Sedangkan pelantikan tahap kedua direncanakan 17 Desember 2018, diikuti daerah yang akhir masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernurnya mulai 18 September 2018-17 Desember 2018. Sementara pelatikan tahap ketiga direncanakan 11 Maret 2019, diikuti daerah yang akhir masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur mulai 18 Desember 2018-11 Maret 2019. Terakhir, pelantikan tahap keempat direncanakan 3 Juni 2019, diikuti daerah yang akhir masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernurnya mulai 12 Maret 2019-3 Juni 2019.

“Kalau melihat surat Dirjen Otda, maka pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Bali terpilih masuk tahap pertama, 17 September 2018. Tapi, kami belum bisa tegaskan tanggal pelantikannya, supaya tidak salah,” ujar Raka Sandi di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Kamis (12/7).

Masa jabatan Gubernur Pastika-Wagub Sudikerta sendiri akan berakhir per 28 Agustus 2018. Saat ini, Pemprov Bali sedang menyiapkan dua agenda terkait dengan masa transisi tersebut. Pertama, rencana pertemuan Gubernur Pastika dengan  Koster-Cok Ace selaku Gubernur-Wagub terpilij. Kedua, menyiapkan acara pelantikan Koster-Cok Ace.

Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra, menyebutkan masa transisi dengan pertemuan antara Gubernur Pastika dan Cagub terpilih Wayan Koster akan diatur sedemikian rupa. “Masih disiapkan itu agendanya. Pak Gubernur sudah meminta kami menyusun agenda itu. Sesuai dengan penyampaian beliau, masa transisi di Provinsi Bali ini diupayakan berjalan dengan baik, karena menyangkut program-program yang harus dilanjutkan,” ujar Dewa Mahendra secara terpisah, Kamis kemarin.

Untuk acara pelantikan akan dibahas lebih lanjut sambil menunggu dari pemerintah pusat. Mednurut Dewa Mahendra, teknis pengisian posisi yang dipastikan kosong selama hampir tiga pekan pasca berakhirnya masa jabatannya Pastika-Sudikerta, juga akan dikoordinasikan. “Belum sampai membahas itu, tunggu informasi lebih lanjut,” katanya. *nat

Komentar