nusabali

Bakal Caleg Serbu RSUD Tabanan

  • www.nusabali.com-bakal-caleg-serbu-rsud-tabanan

Ratusan bakal calon legislatif (caleg) dari berbagai kawasan datangi BRSUD Tabanan, Selasa (3/7), untuk menjalani tes kesehatan sebagai persyaratan maju tarung Pileg 2019.

Hasil Tes Kesehatan Tidak Boleh Dipublikasikan

TABANAN, NusaBali
Dari sekitar 300 bakal caleg yang tes kesehatan di BRSUD Tabanan, belum ada ditemukan positif narkoba. Data yang dihimpun NusaBali, bakal caleg yang seru BRSUD Tabanan untuk tes kesehatan, Selasa kemarin, bukan hanya dari Tabanan. Bahkan, sebagaian besar dari mereka adalah bakal caleg asal Jembrana untuk maju tarung ke DPRD Jembrana dalam Pileg 2019 mendatang.

Menurut Wakil Direktur Penunjang BRSUD Tabanan, I Made Wisnawa, tes kesehatan bagi bakal caleg ini sudah berlangsung sejak 10 hari lalu. Pasalnya, pendaftaran balak caleg ke KPU masing-masing daerah sudah harus dilakukan mulai 4 Juli 2018 ini, dengan menyertakan hasil tes kesehatan. "Yang paling membludak lakukan tes kesehatan hari Senin (2/7), sebanyak 95 orang," ungkap Made Wisnawa didampingi Kasubid Diagnostik BRSUD Tabanan, I Made Adi Wahyu Udaksana, Selasa kemarin.

Wisnawa menyebutkan, BRSUD Tabanan tidak hanya menerima tes kesehatan bakal caleg dari Tabanan saja, namun juga asal Jembrana, Buleleng, dan Kota Denpasar. Kalau bakal caleg dari Tabanan sebagian besar sudah cek kesehatan, Senin lalu. "Mulai kemarin (Senin) kami lakukan dua gelombang cek kesehatan, pagi dan siang. Namun, pendaftaran ditutup sampai pukul 11.00 Wita, mengingat satu orang perlu cek kesehatan selama 2 jam," jelas Wisnawa.

Menurut Wisnawa, saat cek kesehatan, yang didiperiksa untuk masing-masing bakal caleg meliputi cek fisik, cek narkoba lewat tes urine, tes kejiwa dan rohani. Mereka membayar sebesar Rp 297.500 per orang. Hingga Senin kemarin, hasil tes kesehatan yang sudah keluar mencapai  200 orang. “Dari jumlah itu, tidak ada yang sampai ditemukan positif narkoba,” ujar Kasubbid Diagnostik BRSUD Tabanan, Made Adi Wahyu Udaksana.

Menurut Adi Wahyu, tes kesehatan bakal caleg ini diprediksi akan terus berlangsung hingga 15 Juli 2018 mendatang. Sebab, penutupan pendaftaran bakal caleg ke KPU adalah 17 Juli 2018. "Total yang sudah cek kesehatan hari Senin mencapai 200 orang, sedangkan hari ini (Selasa, Red) hampir 300 orang,” katanya.

Sementara itu, surat keterangan sehat yang menjadi persyaratan bakal caleg 2019 disepakati hanya boleh dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah atau Puskesmas. Hal ini disepakati dalam rapat koordinasi KPU Bali, Bawaslu Bali, KPU Kabupaten/Kota se-Bali, bersama rumahs akit pemerintah, BNNP, di Gedung KPU Bali Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Selasa kemarin.

Rapat kemarin dihadiri perwakilan dari RS Sanglah, RSJ Provinsi Bali di Bangli, RSUD Mangusada (Badung), RS Sanjiwani (Gianyar), BRSUD Tabanan, RSUD Jembrana, RSUD Buleleng, RSUD Karangasem, RSUD Wangaya Denpasar, RSAD Udayana, RSUD Klungkung, RSUD Bangli, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), BNNP Bali, serta LO (pengubung) partai politik dan LO calon anggota DPD RI Dapil Bali.

Ada 3 kesimpulan dalam sosialisasi pencalonan kemarin. Pertama, rumah sakit pemerintah dapat menerbitkan surat keterangan kesehatan jasmani rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba, apabila rumah sakit tersebut memiliki kemampuan, kewenangan, dan memenuhi syarat. Kedua, rumah sakit yang menerbitkan surat keterangan kesehatan jasmani rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba harus bertanggung jawab jika satu ketika dikonfirmasi oleh pihak berwenang tentang proses dan hasil pemeriksaan. Ketiga, RS TNI/Polri dan RS Bali Mandara merupakan rumah sakit pemerintah yang dapat menerbitkan surat keterangan kesehatan jasmani rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba, sepanjang memiliki kemampuan dan kewenangan.

“Bakal caleg wajib melaksanakan tes kesehatan di rumah sakit pemerintah yang ada di seluruh Bali. Rumah sakit pemerintah boleh melaksanakan tes kesehatan untuk kelancaran proses tes kesehatan caleg. Makanya, jumlah rumah sakit lebih banyak, karena seluruh Bali boleh. Kalau tidak, tahap pemeriksan kesehatan bisa terhambat, karena ada ribuan bakal caleg yang akan tes kesehatan,” ujar Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, usai rapat kemarin.

Soal hasil tes kesehatan dan bebas narkoba yang tidak boleh dipublikasikan kepada masyarakat, menurut Raka Sandi, ada pengecualian. “Sesuai dengan PKPU tentang persyaratan calon, data dan hasil pemeriksaan kesehatan caleg itu diserahkan kepada KPU. Informasi tentang hasil tes kesehatan calon ini adalah informasi yang di-kecualikan. Artinya, tidak bisa diumumkan ke publik,” katanya.

Sedangkan Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, mengatakan keterangan kesehatan adalah syarat untuk pendaftaran bakal caleg di KPU. Kalau di tengah jalan ada laporan masyarakat soal adanya pelanggaran dalam proses tersebut, Bawaslu akan bertindak. “Kami tugasnya melakukan pengawasan terhadap dokumen kesehatan caleg. Kami mengecek kebenaran dokumen itu,” ujar Rudia.

Rudia mengingatkan institusi yang diberi kewenangan melakukan pemeriksaan kesehatan bakal caleg, supaya profesional. “Hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami akan melakukan pengawasan terhadap caleg yang sedang berproses mendapatkan keterangan sehat ini. Masyarakat juga harus mengawasi,” tegas mantan Ketua Panwaslu Buleleng di Pilkada 2012 ini. *d,nat

Komentar