nusabali

Awig Disahkan, Kriminalitas Berkurang

  • www.nusabali.com-awig-disahkan-kriminalitas-berkurang

Kasus kriminalitas di wewidangan (wilayah) Desa Pakraman Penarukan, Kecamatan Tembuku, Bangli, nihil pasca pengesahan awig-awig.

BANGLI, NusaBali
Dalam awig-awig itu berisi sanksi adat bagi pelaku kriminal. Sebelum adanya awig-awig, ada saja aksi kriminalitas bahkan ada kasus yang tidak bisa diungkap kepolisian. Aksi kriminal yang sempat terjadi seperti pencurian, meracuni ternak, penebasan hewan ternak, dan perusakan tanaman.

Bendesa Pakraman Penarukan, I Nengah Reken, mengatakan sebelum membuat awig-awig, sering terjadi kasus pencurian, meracuni ternak serta pengrusakan tanaman di kebun warga dirusak,namun tidak pernah terungkap pelakunya. “Kasusnya sudah dilaporkan ke  polisi namun  pelakunya tidak terungkap hingga kini,” ungkapnya Minggu (1/7). Nengah Reken mencontohkan, kasus teranyar pada bulan Desember 2017, sepasang sapi milik Jro Mangku Puspa diracun. Akibat kejadian itu, Jro Mangku Puspa, mengalami kerugian Rp 35 juta, namun pelakunya tidak terungkap

Terkait sanksi adat bagi pelaku pencurian yang tertulis dalam awig, Nengah Reken, mengungkapkan jika ada warga kehilangan agar melapor ke  prajuru desa. Jika maling tersebut ditemukan atau ditangkap, maka maling tersebut dikenakan denda 100 kilogram beras dan juga membayar ganti rugi atas kasus- kasus yang terjadi sebelumnya. “Namun ada pengeculian jika pelakunya di bawah 17 tahun atau masih berstatus pelajar hanya diberikan pembinaan,” tegasnya.

Jika pelaku ditangkap oleh polisi, saksi adat tetap berjalan dan kalau tidak dibayar ke adat, maka  pelaku akan dikucilkan atau tidak dianggap sebagai krama Desa Pakraman Penarukan. Dalam awig-awig juga diatur jika maling ditangkap di pura, maka pelaku wajib melaksnakan upacara Ngrsi Gana di pura lokasinya mencuri dan kena sanksi adat di banjarnya. Disampaikan pula, ada pula ritual mengening-ngeningan yang hanya diikuti laki-laki  berumur 17 tahun ke atas. Bagi laki-laki yang menderita lumpuh dan yang berada di luar daerah tidak mengikuti proses mengeni-ngening. *e

Komentar