nusabali

Sutena-Dauh Wijana Tanpa ‘Peluru’ Hibah

  • www.nusabali.com-sutena-dauh-wijana-tanpa-peluru-hibah

Dua politisi dari parpol berbeda, I Wayan Sutena (PDIP) dan I Made Dauh Wijana (Golkar), resmi dilantik menjadi anggota DPRD Bali dengan status PAW (pengganti antar waktu), Senin (14/5).

Resmi Jadi Anggota DPRD Bali dengan Status PAW


DENPASAR, NusaBali
Keduanya duduk di DPRD Bali 2018-2019 tanpa ‘peluru’ hibah/bansos.Wayan Sutena politisi PDIP asal Desa Tegak, Kecamatan Klungkung---kemarin dilantik menjadi anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Klungkung, untuk menggantikan I Ketut Mandia yang di-PAW karena maju sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Klungkung ke Pilkada 2018. Ketut Mandia menjadi tandem Tjokorda Bagus Oka, Calon Bupati (Cabup) Klungkung yang diusung PDIP-Hanura-PKPI.

Sedangkan Made Dauh Wijana politisi Golkar asal Desa/Kecamatan Tegallalang, Gianyar---dilantik menjadi anggota Fraksi Golkar DPRD Bali Dapil Gianyar, untuk menggantikan Tjokorda Raka Kerthyasa alias Cok Ibah yang di-PAW karena maju sebagai Cabup Gianyar ke Pilkada 2018. Cok Ibah sebagai Cabup Gianyar yang diusung Golkar-Demokrat-Gerindra-PKPI-NasDem, bertandem dengan Pande Istri Maharani Prima Dewi di posisi Cawabup Gianyar.

Pelantikan Dauh Wijana dan Sutena sebagai anggota DPRD Bali dilakukan melalui sidang paripurna di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin kemarin. Keduanya dilantik oleh Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, dengan disaksikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan pimpinan OPD lingkup Pemprov Bali.

Dengan sisa masa jabatan sekitar 1,5 tahun periode 2018-2019, Dauh Wijana dan Sutena dipastikan tanpa ‘peluru’ hibah/bansos. Sedangkan 53 anggota DPRD Bali lainnya, semua mengantongi bansos untuk masyarakat mencapai Rp 3,5 miliar per orang melalui APBD Bali 2018.

Maklum, usulan proposal bansos yang difasilitasi anggota DPRD Bali prosesnya sudah berakhir per 30 Maret 2018 lalu. Dana bansos tersebut rencananya cair usai Pilgub Bali 2018, antara Agustus–Desember mendatang. Dauh Wijana dan Sutena harus menunggu jatah salurkan bansos untuk masyarakat dalam APBD Bali 2019 mendatang. Itu pun, pencairan bansosnya baru terjadi antara September-Desember 2019.

Padahal, para incumbent yang maju tarung lagi berebut kursi DPRD Bali melalui Pileg 2019, sudah menggelontor bansos kepada konstituennya akhir 2018 atau paling lambat awal Januari 2019. Bansos inilah salah satu kekuatan logistik caleg incumbent di Pileg 2019. “Sutena dan Dauh Wijana tidak bisa ajukan hibah, karena sudah berakhir pengusulannya Maret 2018 kemarin. Kan mereka baru dilantik sebagai anggota DPRD Bali hari ini (kemarin),” ujar sumber NusaBali di DPRD Bali, Senin kemarin.

Saat dikonfirmasi NusaBali kemarin, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, juga mengakui pengajuan bantuan hibah yang difasilitasi anggota Dewan sudah berakhir 30 Maret 2018 lalu. Karenanya, Dauh Wijana dan Sutena belum bisa memfasilitasi hibah untuk masyarakat tahun 2018 ini. “Mereka (Sutena dan Dauh Wijana) baru boleh memfasilitasi hibah melalui anggaran tahun 2019,” ujar Sugawa Korry.

Menurut Sugawa Korry, dana hibah yang difasilitasi DPRD Bali akan dicairkan setelah Pilgub Bali, 27 Juni 2018. “Kalau memang tidak boleh, jangan dipaksakan cair saat suasana Pilgub Bali, supaya tidak melanggar. Kalau setelah Pilgub Bali, ya silakan,” kata Sugawa Korry yang juga Sekretaris DPD I Golkar Bali.

Karena tidak punya peluru bansos, maka Sutena dan dauh Wijana praktis harus merogoh kocek dalam-dalam untuk bertarung di Pileg 2019. Keduanya dipastikan akan dipasang partainya sebagai caleg incumbent dalam Pileg 2019. Dauh Wijana akan maju ke DPRD Bali dari Golkar Dapil Gianyar, sementar Sutena maju dari PDIP Dapil Klungkung.

Kepada NusaBali, Dauh Wijana mengatakan tidak masalah meski tanpa fasilitas bansos untuk simbol perjuangan sebagai wakil rakyat. “Kalau saya, tanpa hibah itu bukanlah persoalan. Saya tetap akan berjuang untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dari Gianyar,” ujar Dauh Wijana yang juga Ketua DPD II Golkar Gianyar. Dauh Wijana telah diplot akan duduk di Komisi IV DPRD Bali.

Dauh Wijana sendiri dilantik sebagai anggota DPRD Bali dengan status PAW untuk menggantikan Cok Ibah, karena yang berhak maju yakni Tjokorda Gede Budi Suryawan pilih undur diri. Berdasarkan hasil Pileg 2014, Cok Ibah (politisi senior Golkar dari Puri Agung Ubud) menjadi satu-satunya caleg Golkar yang lolos ke DPRD Bali dari Dapil Gianyar. Jika Cok Ibah mundur, seharusnya CBS (juga politisi senior Golkara sal Puri Agung Ubud) yang berhak menggantikannya di DPRD Bali 2018-2019 dengan status PAW. Pasalnya, CBS yang mantan Ketua DPD I Golkar Bali 2005-2010 merupakan caleg peraih suara terbanyak kedua dari Dapil Gianyar.

Dalam Paileg 2014, CBS mantan Bupati Gianyar dua kali periode (1993-2998, 1998-2003) dan anggota Fraksi Golkkar DPRD Bali dua kali periode (2004-2009, 2009-2014) selaku caleg incumbent gagal lolos dengan memperoleh 11.482 suara. Sementara Cok Ibah, yang juga berstatus incumbent, kala itu menempati posisi teratas caleg DPRD Bali dari Golkar Dapil Gianyar, dengan raihan 22.246 suara. Sebaliknya, Dauh Wijana kala itu hanya menempati peringkat tiga dengan perolehan 6.140 suara.

Sementara itu, Wayan Sutena menggantikan Ketut Mandia sebagai anggota DPRD Bali dengan status PAW, karena menempati suara terbanyak kedua di internal caleg PDIP Dapil Klungkung dalam Pileg 2014 lalu. Kala itu, Ketut Mandia merebut satu-satunya kursi DPRD Bali dari PDIP Dapil Klungkung dengan raihan 16.904 suara. Sementara Sutena mantan Ketua DPRD Klungkung 1999-2004 dan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali 2004-2009 menempati posisi kedua dengan 5.600 suara. *nat

Komentar