nusabali

KPU Badung: Baliho Caleg di Luar Masa Kampanye Bukan APK, Ketertiban Diatur Pemda

  • www.nusabali.com-kpu-badung-baliho-caleg-di-luar-masa-kampanye-bukan-apk-ketertiban-diatur-pemda

MANGUPURA, NusaBali.com - KPU Kabupaten Badung menjelaskan, pemasangan baliho yang dilakukan secara perseorangan oleh calon legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) di luar masa kampanye bukan ranah KPU.

Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta menegaskan, peserta pemilu adalah parpol dan perseorangan yaitu calon Anggota DPD RI. Sementara caleg adalah bagian dari parpol yang nama-namanya telah diajukan ke KPU pada masa pendaftaran.

"Yang disebut Alat Peraga Kampanye (APK) adalah atribut yang dikeluarkan oleh peserta pemilu yaitu partai parpol dan perseorangan atau calon Anggota DPD RI," jelas Ketua KPU Badung yang akrab disapa Kayun ketika ditemui di Puspem Badung, Jumat (9/6/2023) sore.

Untuk atribut yang secara pribadi dikeluarkan oleh caleg dari parpol tidak dikategorikan sebagai APK. Atribut-atribut itu diketegorikan sebagai bahan sosialisasi. Sayangnya, yang disebut bahan sosialisasi ini kini menjamur di banyak titik dan tidak jarang merusak pemandangan dan estetika kota.

Kayun menuturkan, KPU tidak dalam posisi memperbolehkan atau melarang. Namun, ada beberapa catatan yang harus dipertimbangkan para caleg ketika memasang bahan sosialisasi. Terutama memastikan bahwa titik yang dipasangi atribut pribadi tidak melanggar perda tata kota maupun menganggu kenyamanan khalayak.

"Kami tidak dalam posisi melarang atau pun memperbolehkan karena yang saat ini ditemukan di lapangan itu bersifat personal dan tidak termasuk APK. Secara regulasi APK baru boleh dipasang pada masa kampanye 28 November 2023-10 Februari 2024 oleh peserta pemilu," tutur Kayun.

Kepada NusaBali.com, Kayun meluruskan, ketertiban atribut atau bahan sosialisasi yang bersifat personal itu adalah ranah pemerintah daerah. Di mana, fungsinya bisa dijalankan oleh Satpol PP sebagai penegak perda dan organisasi perangkat daerah yang membidangi kebersihan kota.

Perda yang dimaksud Kayun adalah regulasi yang mengatur soal tata ruang wilayah, estetika wilayah, maupun regulasi terkait lainnya. Selama atribut yang dipasang secara personal di luar masa kampanye tidak dipasang di tempat yang tidak seharusnya, tidak merusak estetika, dan hal terkait lainnya, KPU belum memiliki wewenang untuk melakukan pelarangan.

"Bahan sosialisasi itu melanggar aturan dan estetika tidak? Sama seperti pemasangan iklan-iklan di pinggir jalan. Boleh tidak itu (iklan) dipasang seperti itu. Ranahnya ada di institusi berbeda (bukan KPU)," tegas Kayun.

Di samping itu, tahapan pemilu saat ini masih pada masa pencalonan khususnya masa verifikasi dan administrasi kelengkapan dokumen calon. Oleh karena itu, belum ada petunjuk teknis dari KPU RI yang mengatur secara detail spesifikasi APK termasuk di mana saja APK itu bisa dipasang.

Dengan kata lain, Kayun berharap caleg yang memasang atribut bahan sosialisasi harus sudah mengantongi izin dari pemda. Hal ini guna menghindari pelanggaran perda yang tidak perlu terjadi dan dilakukan oleh caleg. Bawaslu sendiri baru bisa melakukan pengawasan dan penindakan APK pada masa kampanye karena terkait pelaporan parpol atas APK yang digunakan. *rat

Komentar