nusabali

Bobol Brankas Vila, Tukang Kebun Dijuk

  • www.nusabali.com-bobol-brankas-vila-tukang-kebun-dijuk

Pengakuannya hanya satu TKP ini saja tapi sebanyak lima belas kali. Kita masih dalami dan kembangkan lebih lanjut untuk mencari TKP yang lain

DENPASAR, NusaBali
Seorang pemuda bernama Everson Saribu alias Ever, 28, ditangkap petugas Reskrim Polsek Kuta Selatan, Senin (7/5) pukul 15.30 Wita. Ditangkapnya tersangka ini karena melakukan aksi pencurian ditempat kerjanya, Vila Moso di Jalan Kahuripan, No.2 Desa Ungasan Kuta Selatan, Badung. Mirisnya, aksi pencurian tersebut sudah berlangsung sejak 2 tahun silam.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol Nengah Patrem menangkan penangkapan pria kelahiran 9 Mei 1990 ini berkat laporan dari seorang korban dengan nomor laporan polisi LP/131/V/2018/Bali/Resta Dps/Sek Kutsel, tanggal 07-05-2018. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp 100 juta di dalam kamar vila tersebut. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam. Hasilnya, kecurigaan pun langsung dialamatkan kepada tersangka karena tidak ditemukan adanya tanda-tanda kerusakan pada pintu kamar. Sehingga petugas melakukan penyanggongan dan saat pelaku datang langsung diamankan. "Dan ternyata, benar. Setelah kita introgasi ia mengaku perbuatannya itu. Modusnya, pelaku mengambil kunci pintu lalu masuk kamar korban dan mengambil kunci asli berangkas yang ada dalam laci selanjutnya diduplikatkan di tukang kunci," ungkapnya yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Muhammad Yaqin, Selasa (8/5) sore

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di tempat kosnya di seputaran Jalan Uluwatu ditemukan sejumalah barang bukti, seperti sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 17.600.000, satu unit sepeda motor nopol DK 5779 OT beserta BPKB dan STNK, satu koper berisikan baju dan celana, satu buah kalung emas berbandul salib berat 8 gram seharga Rp 3,600.000, satu buah Tahapan BCA beserta ATM atas nama tersangka, satu buah ATM Mandiri atas nama tersangka, dua buah kunci duplikat berangkas, satu buah handphone dan dua buah jam tangan merk ripcurl dan vinergy. Menariknya, kepada petugas pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 15 kali di vila tersebut.

Aksi jahatnya itu ia mulai pada bulan April tahun 2016 lalu dengan mencuri uang asing sebanyak 1000 Euro dan beraksi disiang hari. Dan aksi terakhirnya, sehari sebelum diringkus dengan membuka brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp 100 juta dan juga dilakukan siang hari. "Paling rendah dia ambil uang satu juta rupiah. Dan paling besar yang terakhir ini. Pengakuannya hanya satu TKP ini saja tapi sebanyak lima belas kali. Kita masih dalami dan kembangkan lebih lanjut untuk mencari TKP yang lain," ujar mantan Kapolsek Mengwi ini.*dar

Komentar