nusabali

Dua Pembunuh Belanda Dituntut 18 Tahun

  • www.nusabali.com-dua-pembunuh-belanda-dituntut-18-tahun

Terdakwa yang sudah kesal dengan korban, mangambil besi barbel yang sudah disiapkannya dan memukul kepala korban hingga korban tersungkur bersimbah darah di kamar mandi.

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Lolos Tuntutan Mati


DENPASAR, NusaBali
Dua terdakwa pembunuhan bule Belanda, Robert Geelhoed bernasib mujur. Meski terbukti melakukan pembunuhan berencana, kedua terdakwa yaitu Winda Wilantara alias Wili alias Win, 23 dan Andika Budiyanto, 30 lolos dari tuntutan hukuman mati. Kedua terdakwa hanya dituntut hukuman 18 tahun penjara di PN Denpasar, Kamis (3/5).

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan menyatakan terdakwa Winda dan Budiyanto terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dari kedua terdakwa yaitu menghilangkan nyawa korban Robert Geelhoed. Sedang hal meringankan sopan dalam sidang, mengakui perbuatan dan berjanji tidak mengulangi perbuatanya. “Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama delapan belas tahun (18 tahun) penjara dikurangi masa penahanan,” tegas JPU dihadapan majelis hakim pimpinan Ketut Suarta.

Usai sidang pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Ketut Bakuh dkk menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya.

Dalam surat tuntutan, JPU menguraikan,perbuatan terdakwa kepada korban dilakukan pada 26 Oktober 2017, Pukul 15.30 melakukan pembunuhan terhadap korban di Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Bali, Jalan Ambon Komplek Amsterdam A Nomor 7, Jimbaran, Kuta Selatan, karena sikap korban yang melakukan pelecehan terhadap kedua terdakwa.

Terdakwa juga kesal kepada korban karena saat terdakwa Winda Wilantara ingin berhenti bekerja di rumah korban, namun korban justeru meminta terdakwa untuk menganti kerugian alat pemanans air milik korban yang dirusak terdakwa Winda.

Sebelum terjadi pembunuhan, terdakwa Winda Wilantara bersama terdakwa Andika sudah melakukan perencanaan pembunuhan terjadi korban pada 25 Oktober 2017, Pukul 01.15 saat tinggal di Kondotel milik korban Jalan Dewi Sri Kuta, Badung.

Kedua terdakwa berniat untuk merampas barang milik korban seperti dua mobil milik korban dengan berencana melakukan aksi pembunuhan dikediaman korban. Pembunuhan itu terjadi, usai korban meminta kedua terdakwa untuk melakukan kegiatan asusila sesama pasangan sejenis itu di kamar mandi kediaman korban.

Terdakwa Winda dan Budiyanto yang sudah kesal dengan korban, mangambil besi barbel yang sudah disiapkannya dan memukul kepala korban dua kali hingga korban tersungkur bersimbah darah di kamar mandi.

Tidak hanya menggunakan besi barbel, kedua terdakwa juga menggunakan kapak untuk menghabisi nyawa korban di dalam kamar mandi hingga korban tidak bernyawa lagi. Kemudian, kedua terdakwa meninggalkan korban dan polisi berhasil membekuk keduanya pada 7 November 2017 di rumah terdakwa Winda Wilantara di Kampung Agung Jaya, Kabupaten Tulang Bawang, LampungKemudian, terdakwa Andika Budiyanto ditangkap petugas pada 9 November 2017 di rumah orang tuanya di Perum Komplek Pajajaran, Bogor, Jawa Barat. *rez

Komentar