nusabali

‘Pembunuh’ Engeline Divonis Hari Ini

  • www.nusabali.com-pembunuh-engeline-divonis-hari-ini

Ratusan petugas kepolisian dipastikan akan diterjunkan kawal sidang pamungkas kasus pembunuhan bocah Engeline, 8, di PN Denpasar, Senin (29/2) ini. 

Tiga Peleton Polisi Kawal Persidangan

DENPASAR, NusaBali
Pengamanan ekstra ketat dilakukan, karena inilah agenda vonis bagi terdakwa Margriet Ch Megawe, 60 (ibu angkat bocah Engeline) yang sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup) dan Agustay Handa May, 27 (pembantu di rumah Margriet) yang dituntut 12 tahun penjara.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Wisnu Wardana, menyatakan dalam sidang pembacaan putusan kasus Engeline dengan terdakwa Margriet Ch Megawe dan Agustay handa May yang digelar di PN Denpasar, Senin pagi ini, petugas Polresta Denpasar akan ikut mem-back up Polsek Denpasar Barat. Rencananya, Polsek Denpasar Barat menerjunkan satu peleton pasukan.

“Kami dari Polsek Denpasar Barat akan menurunkan satu peleton, sementara Polresta Denpasar mengerahkan dua peleton pasukan untuk pengamanan sidang terakhir kasus Engeline besok (hari ini),” jelas Wisnu Wardana saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Minggu (28/2).
Menurut Wisnu Wardana, pengamanan oleh ratusan petugas kepolisian akan difokuskan untuk penjagaan di sekitar gedung PN Denpasar, Jalan PB Sudirman Denpasar, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, kata dia, hingga H-1 pembacaan putusan kasus Engeline, Minggu kemarin, belum ada pemberitahuan ataupun izin demo dari masyarakat. “Nah, untuk pengalihan arus lalulintas di depan PN Denpasar, masih menunggu situasi di lapangan besok,” tegas perwira murah senyum ini.

Dalam sidang dengan aganda putusan di PN Denpasar hari ini, majelis hakim pimpinan Edward Harris Sinaga akan menyidangkan kedua terdakwa secara terpisah. Pembacaan putusan lebih dulu akan dilakukan untuk terdakwa Agustay, dilanjut kemudian pembacaan putusan untuk terdakwa Margriet, ibu angkat yang didakwa membunuh Engeline, bocah Kelas II SDN 12 Sanur di rumahnya, Jalan Sedap Malam 26 Denpasar Timur, Mei 2015 lalu.

Terdakwa Margriet sendiri sebelumnya dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Purwanta Sudarmadji, dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Denpasar, 4 Februari 2016 lalu. Terdakwa Margriet dituntut hukuman seumur hidup. Dalam tuntutan JPU disebutkan, berdasar fakta persidangan, terdakwa Margriet telah terbukti secara sah dan meyakinkan lakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan kesatu primer melanggar Pasal 340 KUHP. 

Selain itu, terdakwa Margriet juga melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak, sebagaimana dakwaan kedua melanggar Pasal 76 I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa Margriet juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, dan penelantaran anak sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 76 B jo Pasal 77 B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa juga dinyatakan memperlakukan anak secara diskriminatif, sebagaimana dakwaan keempat melanggar Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 UU Perlindungan Anak. “Selama persidangan pula tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakkwa. Oleh karena itu, sudah sepantasnya terdakwa mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya,” tegas JPU Purwanta Sudarmadji kala itu.

Sebaliknya, terdakwa Agustay dituntut tim JPU pimpinan Ketut Maha Agung hukuman 12 tahun penjara. Pemuda asal Sumba, NTT ini dinyatakan JPU secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membiarkan kekerasan kepada anak hingga mengakibatkan kematian. 

Selain itu, Agustay juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengubur mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 3, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nimor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 181 KUHP, maka terdakwa dituntut hukuman 12 tahun penjara. 7 rez

Komentar