nusabali

Perda Mikol Resmi Dicabut

  • www.nusabali.com-perda-mikol-resmi-dicabut

Dengan dicabutnya Perda Mikol akan terjadi kevakuman hukum. Untuk itu, Dewan meminta Pemprov Bali segera melakukan pengaturan dengan membuat regulasi.

DENPASAR,NusaBali
Perda Provinsi Bali No 5 tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol secara resmi sudah dicabut. Ranperda Pencabutan Minuman Berakhohol telah diketok palu dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Selasa (23/2) siang kemarin.

Sidang paripurna penetapan Ranperda Pencabutan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 digabung dengan penetapan Ranperda Penyerataan Modal PT Jamkrida. Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama. Hadir Gubernur Bali dan sejumlah pimpinan SKPD Pemprov Bali. Sidang penetapan dua Ranperda menjadi Perda tersebut didahului dengan laporan perwakilan Pansus Mikol oleh I Wayan Tagel Arjana dan Pansus Penyertaan Modal,  I Nengah Tamba.

Tagel Arjana mengatakan, pencabutan Perda Mikol bisa ditetapkan. Namun demikian perlu ada pengaturan untuk melindungi pengerajin mikol tradisional di Bali. Perlu dibentuk sebuah badan usaha bersama untuk melindungi pengerajin. “Pemerintah kami harapkan segara buat regulasi dan badan usaha bersama untuk pengerajin arak dan berem di Bali,” ujar politisi Gerindra asal Kecamatan Ubud Gianyar ini.

Sementara Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menegaskan pencabutan Perda Mikol jelas akan terjadi kevakuman hukum. Untuk itu pihaknya meminta Pemprov Bali segera melakukan pengaturan dengan membuat regulasi. “Terutama untuk mengamankan usaha rumahan pengerajin arak dan berem yang turun-temurun telah ada untuk kepentingan pelaksanaan upacara di desa adat. Kasihan rakyat kami kalau mereka nanti dikatakan ilegal,” ujar Adi Wiryatama. Solusinya? “Ya bisa dengan Pergub, membentuk sebuah badan usaha yang memberikan perlindungan hukum kepada pengerajin arak, tuak dan berem itu. Apalah namanya yang penting rakyat terlindungi, dan masyarakat tidak bisa sembarangan mengoplos miras karena berbahaya. Justru dengan dicabutnya Perda Mikol akan terjadi kevakuman hukum,” ujar mantan Bupati Tabanan dua periode ini. 

Sementara  Gubernur Pastika menyampaikan Perda Mikol yang telah ditetapkan dicabut merupakan tanggapan atas perubahan kebijakan pemerintah. Pencabutan Perda No 5 tahun 2012, menurut Pastika, telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan sektoral,  dan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.  

“Pengawasan serta pengendalian minuman beralkohol merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Gubernur DKI Jakarta sehingga kewenangan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol bukan lagi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali,” ujar Pastika. Namun demikian, mantan Kapolda Bali ini mengatakan pengaturan mikol jenis arak dan berem akan dikaji untuk melindungi pengerajin arak dan berem seperti yang disampaikan dewan. Hal ini juga untuk melindungi masyarakat dari peredaran mikol oplosan. 7 nat 

Komentar