nusabali

Komisi I Desak Gubernur Tetap Cairkan Bansos/Hibah

  • www.nusabali.com-komisi-i-desak-gubernur-tetap-cairkan-bansoshibah

Imbauan Bawaslu Bali agar Gubernur/Bupati/Walikota tak mencairkan dana bansos/hibah untuk masyarakat pada masa Pilgub Bali 2018, makin membuat panas kalangan DPRD Bali.

Diminta Abaikan Bawaslu Bali

DENPASAR,NusaBali
Komisi I DPRD Bali lempar ‘bola panas’ ke Bawaslu Bali. Mereka meminta masyarakat menyampaikan saja aspirasinya ke Bawaslu Bali.Anggota Komisi I DPRD Bali dari Fraksi Pancabayu, I Nyoman Tirtawan di Denpasar, Selasa (17/4) mengatakan, sejumlah masyarakat mendesak DPRD Bali soal dana bansos/hibah yang kemungkinan ditunda pencairannya sebagai dampak atas surat imbauan Bawaslu Bali. “Kini masyarakat mendesak terus kepada kami (DPRD Bali) supaya hibah dan bansos dicairkan saja, tanpa menunggu Pilgub Bali selesai. Sebab hibah/bansos itu sangat urgent dan sudah diajukan tahun lalu,” ujar Tirtawan.

Menjawab desakan masyarakat, Tirtawan mengaku membeber masalahnya, karena imbauan Bawaslu Bali terhadap kepala daerah agar tidak mencairkan dana hibah/bansos di masa tahapan Pilgub menjadi penyebabnya. “Masyarakat sekarang marah dengan Bawaslu itu, gara-gara surat imbauan tersebut menjadi masalahnya. Sekarang ini hibah dan bansos belum cair untuk masyarakat,” katanya.

Tirtawan mengatakan, Gubernur Bali, Bupati/Walikota harusnya tidak boleh tersandera dengan surat imbauan yang tidak memiliki kekuatan hukum. Perencanaan bansos/hibah oleh DPRD Bali dan eksekutif berdasarkan hukum. “Ada Perda itu, ada dasar hukum. Sementara surat imbauan Bawaslu tidak didasari peraturan. Itu hanya sebuah imbauan yang bisa dilaksanakan, bisa tidak,” ujar politisi Partai NasDem asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ini.

Tirtawan mengatakan, tidak ada hubungannya bansos/hibah dengan pelaksanaan pencoblosan Pilgub Bali pada 27 Juni 2018 mendatang. Sebab, dana hibah/bansos untuk masyarakat yang difasilitasi DPRD Bali sudah direncanakan. “Semuanya atas dasar peraturan. Nggak ada hubungan dana hibah dengan coblosan Pilgub Bali. Saya harap eksekutif mencairkan saja dana hibah masyarakat. Kasihan masyarakat. Saya khawatir kalau masyarakat marah terhadap Bawaslu Bali,” katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia yang dikonfirmasi terpisah, kemarin, mengatakan tidak masalah kalau eksekutif mencairkan dana hibah/bansos. “Biar saja DPRD Bali ngomong begitu. Eksekutif mencairkan dana hibah /bansos tidak masalah. Kami Bawaslu Bali tidak ada melarang kok. Kami menghimbau atas dasar kewenangan kami melakkan pencegahan supaya dana hibah itu tidak berpeluang terjadi pelanggaran,” kata Rudia.

Rudia meminta semua pihak berpikir jernih dan memahami tugas dan kewenangan Bawaslu Bali dalam Pilkada serentak 2018 ini. “Dana hibah dan dana Pilkada itu diatur dengan aturan khusus. Bisa saja dana hibah dan bansos dikaitkan dengan pemenangan calon. Ya itu tadi, kami bertugas mencegah jangan sampai terjadi hal itu. Soal dewan ngomong apa, silahkan saja. Kami tidak mau berdebat soal itu,” ujar mantan wartawan ini.  Sementara Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Pemprov Bali Ida Bagus Ngurah Arda belum bisa dimintai konfirmasi atas desakan DPRD Bali. Saat dihubungi melalui ponselnya bernada mailbox. *nat

Komentar