nusabali

Oknum Satpol PP Jadi Sorotan

  • www.nusabali.com-oknum-satpol-pp-jadi-sorotan

DA pernah dapat tugas di lapangan, sehingga sifat malasnya luput dari kontrol pimpinan.

TABANAN, NusaBali
Kinerja oknum Satpol PP Pemkab Tabanan, DA, asal Kecamatan Kediri, Tabanan, jadi sorotan. Pasalnya, DA sudah lama bolos dari tugas tanpa keterangan jelas. Kepala Badan Satpol PP Tabanan, Wayan Sarba diminta menindak tegas anggotanya yang lama meninggalkan tanggungjawab tanpa keterangan. 

Informasi di lapangan, DA merupakan anggota Satpol PP berstatus PNS. Namun DA sudah beberapa kali menghilang dan tak ngantor. Sehingga institusinya juga berulang kali melayangkan surat peringatan agar DA kembali menunaikan kewajibannya sebagai PNS. “Dulu sudah pernah hilang. Sekarang hilang lagi,” ungkap sumber di lapangan, Selasa (23/2). Sumber ini pun mencurigai jika DA terlibat kasus SK CPNS bodong pada dua tenaga kontrak di SDN 3 Bajera, Kecamatan Selemadeg, Tabanan.

DA sebelumnya pernah tugas lapangan, sehingga luput dari kontrol pimpinan. Sampai akhirnya terbongkar jika DA malas dan tak pernah tugas ke lapangan. Sehingga ditarik ke kantor untuk memudahkan kontrol. Terbukti jika DA pemalas dan sering bolos tanpa keterangan. Kepala Badan Satpol PP Tabanan, Wayan Sarba membenarkan jika DA sudah lama tak menunaikan kewajiban sebagai PNS. “Sudah pernah saya beri teguran lisan,” ungkap Sarba. 

Tak hanya teguran lisan, karena dinilai membandel, selaku pimpinan Sarba akhirnya melayangkan surat peringatan tertulis hingga tiga kali. Namun hingga tiga kali diberi peringatan, DA juga belum datang ke kantor Badan Satpol PP Tabanan. “Sesuai petunjuk, saya diminta melaporkan saudara DA ke BKD. Nanti akan saya laporkan. Sekarang masih tirta yatra ke Malang,” ungkap Sarba dari balik telepon. Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Tabanan ini menambahkan, DA sudah berulang kali bolos bekerja.

Sarba juga mengakui sudah mencari DA ke rumahnya, namun yang bersangkutan tidak ada di kampungnya. Terkait DA terlibat dalam dugaan kasus SK bodong untuk dua orang pegawai kontrak, mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ini tak mau berkomentar. “Saya tak tahu itu, tapi memang benar dia malas kerja,” tandas birokrat asal Desa Pakraman Adeng, Desa Tegal Jadi, Kecamatan Marga ini. 

Kepala Inspektorat Tabanan, Gede Urip Gunawan mengaku sudah mengetahui anggota Satpol PP yang indisipliner. “Kalau atasannya langsung tak berikan sanksi, maka atasannya yang akan dihukum,” tandas Urip Gunawan. Hukuman itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Namun pada kasus anggota Satpol PP indisipliner, Kepala Badan Satpol PP dinilai sudah mengikuti aturan dengan tiga kali melayangkan surat peringatan tertulis.

Nantinya jika mentok, kasus itu dilanjutkan ke BKD dan dibahas bersama Baperjakat. Sanksinya kepada PNS indisipliner bisa berupa penurunan pangkat, penundaan gaji, penundaan berkala hingga pemberhentian. Urip pun mengimbau PNS di Tabanan agar disiplin dalam bekerja. Termasuk mengingatkan atasannya langsung di SKPD untuk beri sanksi bagi pegawai indisipliner jika tak ingin dijatuhi hukuman. 

Sedangkan Sat Reskrim Polres Tabanan masih mencari satu orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan tandatangan Kepala BKD Tabanan dalam kasus SK pegawai kontrak bodong. Dalam penelurusurannya, penyidik telah memanggil 5 orang untuk dimintai keterangan. Masing-masing Kepala BKD Tabanan Made Yasa, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Putu Santika, dua penerima SK pegawai kontrak bodong Ni Made PSU dan Ni Putu SS serta seorang lagi yang diyakini mengetahui pelaku pemalsu tandatangan Kepala BKD Tabanan. “Saya orang yang kita mau mintai keterangan sedang tidak ada di tempat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Nyoman Sukanada. 7 k21 

Komentar