nusabali

Kondisi Kejiwaan Wakapolres Lomteng Di Tes

  • www.nusabali.com-kondisi-kejiwaan-wakapolres-lomteng-di-tes

Penyidik Polda Sumatera Utara akan melakukan cek kejiwaan terhadap Komisaris Polisi Fahrizal, tersangka penembakan adik iparnya, Jumingan alias Jun (33) hingga tewas.

JAKARTA, NusaBali
"Rencana akan dilaksanakan tes kejiwaan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa. Tes kejiwaan dilakukan di sini (Polda Sumut)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Rina Sari Ginting, Jumat (6/4).

Selain dilakukan cek kejiwaan, menurut Rina, penyidik sudah melakukan cek kesehatan keseluruhan terhadap Wakapolres Lombok Tengah itu. "Hasil pemeriksaan kesehatan secara umum bagus dan negatif menggunakan narkoba," ujarnya.

Rina mengaku belum bisa menjelaskan secara detail hasil penyidikan lanjutan atas penembakan itu. "Motifnya belum tahu, karena sampai dengan saat ini tersangka belum diperiksa karena masih linglung," katanya.

Penyidik  sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi. Saksi mayoritas dari keluarga Fahrizal dan keluarga korban.

Penyidik Polda Sumatera Utara juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Tirtosari/Mestika Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu pucuk senjata api berjenis revolver, 6 butir selongsong amunisi, 1 butir proyektil, KTA Polri dan 1 buah kartu senjata api.

Sebelum menjabat Wakapolres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Fahrizal pernah memegang beberapa jabatan di jajaran Polda Sumut. Di antaranya, Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Wakasat Reskrim Polrestabes Medan.

Diberitakan sebelumnya, Kompol Fahrizal berkunjung ke rumah ibu kandungnya di Jalan Tirtosari, Rabu malam (4/4). Ia datang bersama istrinya untuk menjenguk orangtuanya yang sedang sakit.

Namun, tidak diketahui penyebab  Fahrizal menembak adik iparnya tersebut hingga tewas. Selanjutnya, dia ditemani ibunya menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Sedangkan, jenazah Jun dibawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Jenazah Jun lantas dikebumikan pihak keluarga korban di kampung halamannya di Kabupaten Asahan, Jumat dini hari (6 /4), sekitar pukul 01.00 WIB.

Polri menegaskan Wakapolres Lombol Tengah Kompol Fahrizal yang menembak mati adik iparnya menyalahi aturan pemegangan senjata api (Senpi). Sebab, senpi tidak boleh dibawa saat tidak sedang dinas.

"Dia sudah melanggar. Kalau sedang cuti, tidak dinas, nggak boleh bawa senjata api," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).

Setyo menerangkan seharusnya Kompol Fahrizal menitipkan senjata di kesatuannya bila memang sedang lepas dinas. Setyo menegaskan senjata api hanya dibawa untuk dinas.

"Kecuali dia ditugaskan di suatu daerah, penangkapan, tugas ke daerah konflik, memang personel harus dilengkapi senjata," sambung dia. *

Komentar