nusabali

Tas Penunggu Pasien di BRSUD Tabanan Dicuri

  • www.nusabali.com-tas-penunggu-pasien-di-brsud-tabanan-dicuri

Kasus kemalingan di BRSUD Tabanan kembali terjadi. Kali ini seorang pemuda I Kadek Yudi, 24, alias Geblut nekat mencuri tas penunggu pasien I Gede Puspa Lisetiawan di ruangan Bougenvil BRSUD Tabanan pada Senin (26/3) pagi.

TABANAN, NusaBali

Akhirnya setelah dilakukan penyelidikan, selang waktu 8 jam pelaku I Kadek Yudi alias Geblut berhasil ditangkap di rumahnya Banjar Sema, Desa/Kecamatan Kediri, Tabanan.

Informasi yang dihimpun, peristiwa ini diketahui korban pada pukul 05.30 Wita. Saat itu korban I Kadek Puspa Lisetiawan tidur di luar ruangan tempat penunggu pasien, karena pada saat itu korban sedang menunggu adiknya yang sedang opname.

Saat korban bangun sekitar pukul 05.30 Wita tanpa membawa tas langsung menengok adiknya ke dalam ruangan. Begitu kembali ke luar ruangan hendak mengambil tasnya yang sebelumnya dipakai bantal, tas dimaksud sudah tidak ada. Korban sempat menanyakan kepada pengunjung pasien yang lain, tetapi tidak ada yang melihat.

Karena di dalam tas berwarna merah maroon tersebut berisi uang sebesar Rp 7.200.000, STNK Scoopy warna cream, dan power bank, akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Tabanan pada Senin pagi.

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, menjelaskan saat mendapatkan laporan itu, petugas opsenal Polres Tabanan melakukan penyelidikan. Berbekal informasi korban dan keterangan masyarakat pelaku I Kadek Yudi berhasil ditangkap pada Senin siang di rumahnya. “Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatanya kemudian digiring ke Polres beserta barang bukti,” ujarnya, Senin (2/4).

Dikatakan, berdasarkan hasil penyelidikan uang berjumlah Rp 7.200.000 tersebut belum sempat digunakan tersangka. Alasannya mencuri karena ingin memiliki uang sebab pelaku adalah pengangguran. “Pelaku saat mencuri sama-sama jadi pengunjung pasien, kemudian dengan mudah masuk ke ruangan dan mengambil tas korban yang ditinggal menengok adiknya ke ruangan,” beber AKP Suyasa.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman 15 tahun penjara. “Kasus juga masih dalam pengembangan, terkait sudah berapa kali mencuri, dan dimana saja masih kami dalami keterangan pelaku,” tandasnya.

Sementara Direktur BRSUD Tabanan dr Nyoman Susila belum bisa dikonfirmasi. Ketika dihubungi tidak mengangkat telepon. *d

Komentar