nusabali

Pembunuh Pasutri Jepang Dituntut 15 Tahun

  • www.nusabali.com-pembunuh-pasutri-jepang-dituntut-15-tahun

Dalam pertimbangannya, JPU tidak menyebutkan hal yang meringankan bagi terdakwa.

DENPASAR, NusaBali

I Putu Astawa, 25 yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) asal Jepang, Matsuba Hiroko, 76 dan Matsuba Nurio, 76 dituntut hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/3). Usai mendapat tuntutan yang sangat tinggi, terdakwa langsung menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu GD Darmawan Hadi dan I Kadek Wahyudi Ardika, terdakwa asal Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana itu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 3 sesuai dakwaan alternatif ke dua penuntut umum.  "Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah suapaya terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Wahyudi. Dalam pertimbangannya, JPU tidak menyebutkan hal yang meringankan bagi terdakwa. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan matinya korban Matsuba Hiroko dan Matsuba Nurio, menimbulkan kerugian materil bagi korban, tergolong perbuatan sadis dan mengakibatkan korban kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat," kata Jaksa.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Ida Bagus Alit Yoda Maheswara dkk memohon kepada Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukanila memberi waktu seminggu untuk menyiapkam pledoi (pembelaan). Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi penasehat hukum terdakwa,” tegas hakim yang langsung menutup sidang.

Diuraikan JPU, perbuatan sadis yang dilakukan terdakwa terjadi di rumah korban Matsuba Hiroko dan Matsuba Norio di Jalan Puri Gading II Blok F1 No 6 Jimbaran Kuta Badung, Minggu (3/9/2017) lalu.

Terdakwa dengan sadis membunuh pasangan suami istri asal Jepang. Pembunuhan diawali saat terdakwa yang hendak mencuri melihat korban Matsuba Hiroko sedang berdiri di dalam kamarnya. "Terdakwa kemudian mendekati korban dan menarik tas yang dibawanya. Karena korban sempat melawan dengan mendorong-dorong terdakwa maka terdakwa mendorong korban dengan keras hingga terjatuh ke lantai. Takut identitas diketahui terdakwa kemudian mengambil pisau dan menikam korban dibagian leher kiri dan kanan kurang lebih tiga kali, kemudian terdakwa berdiri dan menusuk lagi dibagian perut sebanyak du kali," beber JPU.

Tidak sampai di situ, terdakwa juga menjerat leher korban menggunakan tali rafia. Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, terdakwa kemudian membongkar lemari yang ada di kamar tersebut untuk mencari barang berharga. Namun berselang lima menit kemudian terdakwa mendengar suara langkah kaki yang menaiki tangga, lalu terdakwa bersembunyi di belakang pintu kamar. "Datanglah suami korban Matsuba Norio masuk ke dalam kamar. Ia langsung kaget melihat banyak darah di kamar dan korban Matsuba Hiroko tergeletak di lantai. Lalu, terdakwa kemudian mendorongnya hingga jatuh tengkurap di lantai dan langsung menusuk korban dibagian leher dengan pisau," kata JPU.

Sekitar pada pukul 19.00 Wita terdakwa kembali ke rumah korban dengan membawa 3 botol bensin. Kemudian, 3 botol bensin tersebut terdakwa siram di dua kamar di lantai dua dan di sofa lantai bawah. Setelah membakar dua jenasah korbannya, terdakwa keluar dari rumah dengan cara memajat pagar tembok dan berjalan kaki ke kost terdakwa.

"Pada, Senin 18 September 2017 sekitar pukul 03.00 Wita sepengetahuan istri dan orang tuanya, terdakwa melaporkan perbuatannya tersebut dan menyerahkan diri ke Pos Polisi Pemogan Denpasar Selatan," kata JPU. *rez

Komentar