nusabali

Powerbank dan Korek Api Dilarang Dibawa Masuk Kabin Bagasi Pesawat

  • www.nusabali.com-powerbank-dan-korek-api-dilarang-dibawa-masuk-kabin-bagasi-pesawat

Powerbank dan korek api kayu dan gas kini dilarang untuk digunakan atau dibawa masuk ke kabin bagasi pesawat terbang.

MANGUPURA, NusaBali

Larangan ini karena barang-barang tersebut masuk dalam kategori not permitted dangerous goods (barang berbahaya yang tak diperbolehkan).

Kepala Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV Herson, saat dikonfirmasi, Minggu (4/3), mengungkapkan larangan terhadap benda-benda tersebut seiring dengan telah dikeluarkannya surat edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Selain itu larangan tersebut telah tertuang dalam aturan terkait keamanan penerbangan dan dangerous goods internasional, di antaranya adalah Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Selain itu the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA).

Herson mengatakan aturan internasional itu telah diturunkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN). Penetapan larangan terhadap kedua benda tersebut, lanjut Herson, berdasarkan kasus dan fakta kecelakaan yang pernah terjadi.

Namun menurutnya dalam aturan larangan itu ada pengecualian. Satu korek api kecil atau satu korek api gas yang melekat pada setiap orang (misalnya di saku pakaian) yang tidak mengandung bahan bakar cair yang tidak terserap, diperbolehkan dibawa penumpang dalam kabin. Namun korek api batang dan gas tersebut tidak diizinkan jika ditaruh di dalam bagasi kabin atau bagasi tercatat. Sementara korek api gas sama sekali tak diperbolehkan masuk dalam kabin.

“Larangan membawa korek api dan powerbank ke dalam pesawat itu berangkat dari sejumlah kasus kecelakaan. Oleh karena itu dituangkalah PM Nomor 80 itu. Nah PM 80 itu sudah jelas dan di lampirannya termasuk korek api gas dan korek api kayu. Itu dilarang karena dimungkinkan orang bisa menyalakan api di dalam pesawat. Ini ranahnya kepada keselamatan penerbangan. Walaupun koreknya kecil tetapi jika menyala di dalam pesawat bisa berakibat fatal,” tuturnya.

Selain itu powerbank juga larangan berangkat dari kasus yang telah terjadi. Dirinya mengaku pernah terjadi di Tiongkok, powerbank meledak di dalam pesawat. Oleh sebab itu dalam surat edaran dari direktur keamanan penerbangan yang dikeluarkan pekan lalu itu menetapkan powerbank yang boleh dibawa dan dan tidak boleh dibawa. “Tidak semuanya dilarang. Powerbank yang mempunyai kapasitas di bawah 100Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin. Sedangkan powerbank berkapasitas 100Wh- 160Wh harus melalui persetujuan  maskapai yang bersangkutan. Dan powerbank dengan kapasitas lebih dari 160Wh sama sekali dilarang dalam penerbangan,” ungkapnya.

Untuk mengingatkan ini kepada masyarakat terutama yang akan menggunakan perjalanan moda transportasi udara, sebagian sudah berjalan. Hal ini sudah disampaikan kepada pimpinan bandar udara. Dari setiap kepala bandara wilayah IV ini terdapat 18 kepala bandara. Sebagian sudah menjalankan sosialisasi dengan membuat baner dan diletakkan di tempat terbuka di masing-masing bandara. Sementara untuk sosialisasi melalui media massa belum pernah dilakukan. Dirinya mengaku meski masih hanya menggunakan baner namun informasi larangan itu sudah terserap kepada masyarakat.

“Kini banyak calon penumpang yang sudah memahami hal itu meski masih banyak yang belum mengetahuinya. Namun kami yakin dengan berjalannya waktu masyarakat luas akan mengetahui dan memahaminya. Sebagai catatan sesuai penilaian internal airline berhak menerapkan aturan yang lebih ketat lagi,” ucap Herson. *p

Komentar