nusabali

Anak Gugat Surat Wasiat Ayahnya

  • www.nusabali.com-anak-gugat-surat-wasiat-ayahnya

Karena dicoret dari daftar penerima warisan, seorang anak menggugat surat wasiat mendiang sang ayah.

Dicoret dari Daftar Penerima Warisan

SURABAYA, NusaBali
Supeno Tirto Kusumo mengajukan gugatan pembatalan wasiat melalui Pengadilan Negeri Surabaya. "Isi gugatannya tentang pembatalan akta saham perusahan yang kini dikuasai oleh ibunya dan 3 saudara kandung Pak Supeno," kata Victor Quartia, kuasa hukum Supeno, Jumat (2/3) seperti dilansir kompas.
 
Supeno adalah putra kedua dari empat bersaudara dari pasangan Sugiarto Tirto Kusumo dan Puspa Dewi. Ayah dan ibunya ini menjalankan bisnis obat-obatan pada dua perusahaan yang saat ini terbilang cukup terkenal. Namun dalam surat wasiat yang berisi daftar ahli waris mendiang Sugiarto, nama Supeno dihapus.
 
Salah satu isi dari surat wasiat yang ditinggalkan sang ayah adalah mewariskan dua perusahaan obat-obatan yang telah terkenal itu kepada istri dan anak-anaknya, minus Supeno. "Dalam daftar ahli waris hanya ada ibunya, kakak, dan 2 adik Supeno," tuturnya.
 
Dalam akta wasiat, diceritakan alasan mengapa Supeno dikeluarkan dari daftar ahli waris. Kata Victor, salah satu alasannya karena Supeno disebut sudah pergi dari rumah sejak umur 18 tahun, tidak pernah berhubungan dengan keluarga, dan menolak warisan.
 
"Klien kami selalu menjaga hubungan baik dengan keluarga. Supeno tetap mengundang ayah, ibu, dan saudara-saudaranya saat menikah, serta tetap berkumpul dengan keluarga setiap perayaan Imlek," katanya seperti dikutip dari liputan6. Pihak Supeno, sambung Victor, juga menyangsikan kebenaran isi surat wasiat tersebut. Karena surat wasiat dibuat 3 bulan sebelum ayahnya meninggal pada 12 Januari 2015.
 
"Pak Sugiarto itu sakit parah sejak 2011, klien saya meragukan ayahnya bisa membuat daftar ahli waris," ucapnya. Dalam gugatan yang dilayangkan, pihaknya hanya meminta nama Supeno dimasukkan dalam daftar ahli waris, karena kliennya adalah anggota keluarga besar Sugiarto Tirto Kusumo.*

Komentar