nusabali

Giliran Calon Gubernur Lampung Ditangkap KPK

  • www.nusabali.com-giliran-calon-gubernur-lampung-ditangkap-kpk

Satu Bupati lagi ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT), di tengah kesibukannya kampanye Pilkada serentak 2018. 

JAKARTA, NusaBali
Kepala daerah terakhir yang ditangkap KPK, Kamis (15/2) petang, adalah Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Calon Gubernur (Cagub) Lampung ini merupakan Bupati keempat yang ditangkap KPK dalam kurun dua pekan terakhir, setelah Bupati Bupati Jombang (Jawa Timur) Nyono Suharli, Bupati Ngada (NTT) Marianus Sae, dan Bupati Subang (Jawa Barat) Imas Aryumningsih. 

Bupati Mustafa ditangkap KPK di Bandar Lampung dalam OTT terhadap sejumlah pihak terkait transaksi suap kepada pihak DPRD Lampung Tengah. Bupati Mustafa diduga memberikan arahan soal dana suap. Selain Bupati Mustafa, ada tiga orang lagi yang diditangkap KPK dalam kasus ini, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. 

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan pihaknya menduga ada suap untuk anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan legislatif atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar. PT SMI adalah perseroan di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pinjaman daerah rencananya digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah.

Untuk mendapatkan pinjaman itu, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah, sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI. Diduga ada permintaan dana Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tandatangan surat pernyataan tersebut.

KPK mengungkap duit Rp 1 miliar untuk suap pinjaman daerah APBD Lampung Tengah yang melibatkan Bupati Mustafa dan 3 tersangka lainnya itu, sebanyak Rp 900 juta di antaranya bersumber dari kontraktor proyek langganan setempat. Duit Rp 900 juta ini diperuntukkan bagi DPRD Lampung Tengah.

Sedangkan duit suap Rp 100 juta lagi berasal dari Dinas PUPR Lampung Tengah. "Uang Rp 100 juta dari dana taktis Dinas PUPR Lampung Tengah," ungkap Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, dilansir detikcom di Jakarta, Jumat (16/2). 

Namun, Febri enggan menyebut nama kontraktor itu. Febri menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dulu terkait duit Rp 900 juta. "Tentu kami akan dalami lebih lanjut nanti, terkait kepentingan apa dan relevan dengan pertanyaan tadi Rp 900 juta tersebut, apakah dipinjamkan seperti itu saja atau ada hal-hal lain yang dibicarakan di sana."

Febri mengatakan, total duit suap yang diberikan Bupati Mustafa dan tiga tersangka lainnya, sebesar Rp 1 miliar. Suap itu ditujukan agar pimpinan DPRD menandatangani surat persetujuan MoU dengan PT SMI, perseroan di bawah Kemenkeu, untuk meminjam Rp 300 miliar. "Sumber dana Rp 900 juta dan Rp 100 juta yang diperuntukkan agar pihak Bupati dan Pmpinan DPRD kemudian menandatangani surat persetujuan," katanya.

Terungkap, KPK sudah memantau pergerakan Bupati Mustafa sejak awal Februari 2018. KPK mengawasi dugaan penyimpangan terkait pinjaman daerah APBD 2018 Lampung Tengah. "Tim sudah menerima informasi sebenarnya, kemudian mengamati intens sejak awal Februari," ujar Febri.

Febri menyebutkan, KPK langsung mencari tahu siapa saja yang memberi suap. Saat itu, KPK mengamankan 17 orang untuk dimintai informasi. Dari situ, muncul nama Bupati Mustafa. Maka, Bupati Mustafa pun ditangkap KPK, Kamis petang. Bupati Mustafa disangka KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Bupati Mustafa sendiri ditangkap KPK ketika sedang sibuk kampanye untuk Pilgub Lampung 2018. Dalam Pilgub Lampung 2018, Mustafa maju sebagai Calon Gubernur (Cagub), berpasangan dengan Ahmad Jajuli di posisi Calon Wakil Gu-bernur (Cawagub). Pasangan Mustafa-Jajuli diusung NasDem-PKS-Hanura. 

Bupati Mustafa merupakan Bupati keempat yang ditangkap KPK dalam kurun dua pekan terakhir. Uniknya, keempat Bupati ini ditangkap ketika sedang bersiap maju ke Pilkada serentak 2018. Kepala daerah pertama yang ditangkap KPK adalah Bupati Jombang, Nyono Suharli, yang terjaring OTT di Stasiun Solo Balapan, Sabtu (3/2) sore, atas dugaan suap terkait penetapan jabatan definitif Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Jombang untuk Inna Sulistyowati, yang semula menjabat Plt Kadis Kesehatan. 

Bupati Nyono Suharli diamankan KPK berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 25,5 juta dan 9.500 dolar AS. Uang pecahan rupiah diduga merupakan sisa dari pemberian Inna Sulistyowati. Selain menangkap Bupati Nyono Surali, KPK juga mengamankan Inna Sulistyowati yang diduga sebagai pemberi suap. Bupati Nyono Suharli ditangkap saat maju sebagai Cabup incumbent ke Pilkada Jombang 2018. Nyono Suharli berpasangan dengan Subaidi di posisi Cawabup. Paket Nyono Suharli-Subaidi diusung PKB-PK-NasDem-PAN-Golkar. 

Berselang sepekan kemudian, giliran Bupati Ngada Marianus Sae ditangkap KPK melalui OTT, Minggu (10/2) siang. Seperti halnya Bupati Jombang, Bupati Marianus Sae juga maju ke Pilkada 2018. Bedanya, Bupati Marianus maju sebagai Calon Gubernur (Cagub) ke Pilgub NTT 2018. Marianus Sae maju berpaket dengan Emilia J Nomleni di posisi Calon Wakil Gubernur (Cawagub). Pasangan Marianus-Emilia diusung PDIP-PKB. Kini, Bupati Imas menjadi kepala daerah ketiga yang ditangkap KPK saat dalam pencalonan ke Pilkada Subang 2018.

Terakhir, Selasa (13/2) malam, giliran Bipati Subang (Jawa Barat) Imas Aryum-ningsih yang ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (KPK). Bupati Imas dicokok karena diduga dijanjikan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar untuk izin pembuatan pabrik di wilayah Subang. Namun, perantara suap meminta ke pengusaha Miftahhudin sebesar Rp 4,5 miliar. Bupati Imas sudah resmi menjadi Cabup incumbent untuk Pilkada Subang 2018. Imas berpasangan dengan Sutarno di posisi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Subang. Pasangan Imas-Sutarno diusung Golkar-PKB. 7

Komentar