nusabali

Istri Perawat Laporkan Pasien ke Bareskrim

  • www.nusabali.com-istri-perawat-laporkan-pasien-ke-bareskrim

Winda Rahmawati, istri perawat RS National Hospital Surabaya, secara resmi melaporkan balik pasien diduga korban pelecehan seksual yang videonya viral di media sosial.

Kasus Dugaan Pelecehan di RS

JAKARTA, NusaBali
Selain pasien, Winda melaporkan suami pasien atas video yang dianggap pelapor sebagai pencemaran nama baik.
 
"Saya melaporkan Y (suami pasien) sama W (pasien) karena merekam tanpa izin dan menyebarkan video viral itu," kata Winda setelah melapor di gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (12/2) seperti dilansir detik.
 
Winda mengatakan pasien dan suaminya dengan sengaja merekam aksi minta maaf suami Winda berinisial ZA yang sudah diedit. Rekaman itu disebut Winda sengaja disebarkan untuk memojokkan ZA.
 
"Jadi diarah-arahkan suruh ngaku khilaf minta maaf supaya masalah selesai. Suami saya tertekan di situ merasa dipojokkan. Suami saya nggak ada pembelaan sama sekali," ujar dia seperti dilansir detik.
 
Winda juga mengatakan terdapat saksi yang menyaksikan dugaan pelecehan seksual ZA, upaya dialog di antara kedua belah pihak, serta intimidasi yang dilakukan Widya dan Yudi. Saksi itu adalah perawat yang berada di samping Widya, yang juga memberi saran kepada ZA agar meminta maaf.
 
"Ada (saksi) perawat yang di sampingnya pasien, sama suamiku tadi ikut dialog. Dia yang tahu suamiku ini sebenarnya nggak melakukan (dugaan pelecehan seksual). Karena tekanan dari Yudi, dia (saksi) ikut menekan suamiku. Jadi mengaku saja biar selesai katanya dia (saksi)," ujar Winda.
 
Sementara itu, eks komisioner Kompolnas M Nasser, yang ikut mendampingi Winda, mengatakan rekaman video dialog ZA dengan pasien dan suaminya berdurasi 15 menit. Tapi hanya bagian rekaman 50 detik yang diunggah.
 
"Seluruh rekaman itu 15 menit 20 detik, tetapi yang diunggah 50 detik yang mengandung permohonan maaf dan pernyataan khilaf. Dialog yang panjang itu, 'saya tidak melakukan', tidak dimuat," ujarnya.
 
Laporan Winda diterima Bareskrim dengan LP 213/II/2018/Bareskrim. Pasangan itu dilaporkan karena pencemaran nama baik sesuai UU ITE Pasal 27 dan 28. 7

Komentar