nusabali

16 Parpol di Bali Memenuhi Syarat

  • www.nusabali.com-16-parpol-di-bali-memenuhi-syarat

Sebanyak 16 parpol yang sudah diverifikasi dinyatakan sudah memenuhi syarat, meskipun ada perbaikan-perbaikan. 

Hasil Verifikasi Faktual Segera Disetor ke KPU RI

DENPASAR, NusaBali
Proses verifikasi 16 partai politik calon peserta pemilu yang menjalani verifikasi faktual di Provinsi Bali pada 28-30 Januari 2018 diplenokan di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Rabu (31/1) siang. Hasil verifikasi 16 parpol tersebut akan disetor ke KPU RI untuk selanjutnya menunggu keputusan KPU RI apakah lolos atau tidak sebagai peserta pemilu 2019.

Pleno yang dilaksanakan KPU Bali terhadap hasil verifikasi, kemarin dipimpin Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi didampingi anggota KPU Bali I Wayan Jondra, Ni Kadek Wiratni, Ni Wayan Wihiyasthini dan Ni Luh Putu Ayu Winariati. Sementara dari Bawaslu Bali hadir Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia dan komisioner I Ketut Sunadra. Sementara dari perwakilan partai politik juga diundang hadir untuk penandatanganan berita acara. Sebanyak 16 parpol yang sudah diverifikasi dan dinyatakan sudah memenuhi syarat, meskipun ada perbaikan-perbaikan.  

Perbaikan-perbaikan substansinya tidak memberikan dampak signifikan dengan MS (memenuhi syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang ditetapkan KPU Bali. Misalnya antara data di KTA (Kartu Tanda Anggota) parpol dan e-KTP. Kemudian kehadiran pengurus partai saat verifikasi. Termasuk soal keterwakilan perempuan yang tidak memenuhi 30 persen juga tidak mempengaruhi, karena di tingkat Provinsi kuota 30 persen tidak diwajibkan, melainkan hanya memperhatikan.

Sebanyak 16 parpol yang akan mengikuti verifikasi oleh KPU Bali adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerindra,  Partai Golkar Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Berkarya.

"Dari 16 parpol ini memang sudah ada yang mengikuti proses sebelum ada putusan MK seperti PSI, Perindo, Partai Garuda dan Partai Berkarya. Mereka sudah menjalani verifikasi faktual dan dinyatakan MS (memenuhi syarat). Sementara 12 parpol lainnya sudah diverifikasi faktual. Mereka ini verifikasi faktual dengan didatangi langsung setelah ada putusan MK, " tegas alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta ini.

Untuk perbaikan persyaratan kata Raka Sandhi, parpol memiliki waktu sampai 1-2 Februari 2018 mendatang. “Untuk perbaikan diberikan waktu mulai 1-2 Februari 2018. Setelah tahapan tersebut kami KPU Bali akan membawa ke KPU RI untuk dilaporkan. Sekarang ini masih ada proses verifikasi yang masih berlangsung untuk level kabupaten/kota,” ujar Raka Sandhi.

Beberapa partai politik yang melaksanakan perbaikan seperti PAN. Saat verifikasi kepengurusan, yakni bendahara partainya tidak hadir. Namun dari kepengurusan KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) PAN Provinsi Bali sudah lengkap. Kemudian PPP secara kepengurusan dinyatakan MS (memenuhi syarat), walaupun soal kepengurusan perempuan dengan 30 persen tidak memenuhi, namun tidak berdampak dengan status MS yang ditetapkan KPU Bali.

Sementara PDIP secara persyaratan dinyatakan MS. Namun ada perbaikan data menyesuaikan dengan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Sementara untuk keterwakilan perempuan PDIP yang pemenang Pileg 2014 ini memenuhi syarat.

Ketua DPW PAN Provinsi Bali, I Ketut Jengiskan yang dikonfirmasi atas ketidakhadiran bendahara partai ketika verifikasi mengatakan yang bersangkutan ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan. “Namun sudah ada perbaikan dan PAN Provinsi Bali dinyatakan MS,” ujar anggota Komisi II DPRD Bali ini singkat. *nat

Komentar