nusabali

KPU Tabanan Mulai Verifikasi Parpol Lama

  • www.nusabali.com-kpu-tabanan-mulai-verifikasi-parpol-lama

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan melanjutkan verifikasi faktual keanggotaan terhadap 12 partai politik lama yang lolos pada pemilu 2014, Selasa (30/1).

TABANAN, NusaBali

Hal ini dilakukan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), jika seluruh partai dilakukan verfikasi kembali sebagai persyaratan jadi peserta Pemilu 2019.

Ketua KPU Tabanan, Luh Darayoni menjelaskan, sesuai dengan keputusan MK semua partai politik harus diverifikasi faktual sebagai persyaratan peserta pemilu tahun 2019. "Jadwal verifikasi mulai 30 Januari sampai 1 Februari 2018," ujarnya, Selasa (30/1) saat menghadiri verifikasi faktual keanggotaan di Kantor DPD II Golkar Tabanan.

Dikatakan dalam peraturan MK ini jumlah sampling yang ditetapkan 5 persen dari keanggotaan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Bahkan partai diberikan kesempatan dalam menentukan sampling, yakni mendatangkan anggotanya. "Dalam sehari kami ambil 4 partai, petugas kami sebar untuk melakukan verifikasi," imbuhnya.

Sementara untuk partai Golkar, dari syarat minimal keanggotaan yang harus diserahkan sebanyak 466, golkar sudah menyerahkan 1.400, dan disampling ditetapkan 5 persen jadi sampling sudah sekitar 70 orang yang harus datang, sementara keanggotaan Golkar yang bisa didatangkan sebanyak 78 orang. "Golkar sudah lebih sekitar 1.400, jadi partai Golkar terbanyak keanggotaan yang diserahkan," jelasnya.

Selama proses verifikasi faktual belum ditemukan hal yang tidak sesuai. Sehingga pihaknya masih menunggu hasil partai lainnya. "Verfikasi berakhir 1 Februari, setelah itu baru akan diumumkan secara keseluruhan dari hasil verifikasi," tegas Darayoni. Ketua DPD II Golkar Tabanan, I Nyoman Arya Budi Giri (ABG) mengatakan keanggotaan Partai Golkar sudah melebihi dari jumlah sampling yang ditentukan sebanyak 5 persen dari data Sipol. "Harusnya 70 anggota yang hadir, tapi kami sudah melebihi itu," tegas ABG sembari menyebutkan tidak adanya kendala selama proses verifikasi faktual kemarin. *d

Komentar