nusabali

Jero Wacik Minta Bebas

  • www.nusabali.com-jero-wacik-minta-bebas

Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK hukuman 9 tahun penjara, plus denda Rp 350 juta dan bayar uang pengganti Rp 18,79 miliar, mantan Menteri Budpar 2004-2011 dan Menteri ESDM 2011-2014, Jero Wacik, 67, minta dibebaskan dari segala tuntutan. 

Sebut Pakai DOM Bukan buat Foya-foya

JAKARTA, NusaBali
Versi Jero Wacik, penggunaan DOM (Dana Operasional Menteri) sepenuhnya untuk menunjang kinerja menteri, bukan buat foya-foya sebagai mana dituduhkan.

Permohonan kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan ini disampaikan Jero Wacik selaku terdakwa kasus dugaan korupsi dua kementerian dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/1). 

"Saya mohon kepada majelis hakim agar tuntutan 9 tahun penjara dibatalkan, uang pengganti Rp 18,79 miliar juga dibatalkan. Saya mohon dibebaskan dari semua tuntutan dari kasus hukum ini dan nama baik saya dipulihkan," ujar Jero Wacik yang menyampaikan langsung pledoinya.

Dalam pledoinya, Jero Wacik memang mengelompokkan pembelaan menjadi 3 poin, sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU. Bagi Jero Wacik, tuntutan JPU berlebihan dan mengada-ada. “Saya sangat kaget mendengar tuntutan yang dibacakan JPU KPK, saya dituntut hukuman penjara 9 tahun dan uang pengganti Rp 18,79 miliar. Tuntutan ini bagi saya tidak masuk akal, karena sama persis dengan surat dakwaan," protes politisi senior Demokrat asal Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.

Pertama, Jero Wacik memaparkan soal tuntutan JPU yang meyakini dirinya menyalahgunakan DOM sebesar Rp 8,4 miliar saat menjabat Menteri Budpar. “Pembelaan dan bantahan saya, uang Rp 8,4 miliar itu adalah DOM yang saya terima, disediakan oleh negara melalu DIPA APBN untuk kelancaran tugas menteri, sesuai target dan tujuan yang digariskan," katanya. 

Jero Wacik menyinggung kesaksian Wapres Jusuf Kalla (JK) saat dihadirkan ke sidang sebagai saksi meringfankan. Saat itu, soal Wapres JK menyebut DOM disediakan untuk mencukupi kebutuhan operasional guna menunjang kegiatan menteri. "Kesaksian Pak Wapres jelas menyatakan bahwa DOM disediakan untuk operasional menteri dalam menjalankan tugas. Diberikan lumpsum sesuai diskresi menteri. BPK dan Irjen Kemenbudpar tidak pernah (menyatakan) ada temuan pelanggaran DOM 2008-2011," beber Jero Wacik. "Saya gunakan DOM untuk mendorong (kegiatan) dengan diskresi menteri, bukan buat foya-foya. Sama sekali tidak," imbuhnya.

Kedua, Jero Wacik juga menyangkal lakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya, yakni kepala biro dan kepala pusat, untuk melakukan pengumpulan duit, karena DOM di Kementerian ESDM dianggap tidak mencukupi. "Apakah karakter kebiasaan saya tukang peras? Bisa dicek karakter itu lewat track record. Memaksa bawahan untuk minta feedback bawahan, itu saya bantah," tegas mantan Sekretaris Majelis Tinggi DPP Demokrat ini.

Menurut Jero Wacik, pengumpulan dana rekanan berupa imbal jasa atau kickback sudah dilakukan sejak awal 2010. Padahal, Jero Wacik baru menjabat sebagai Menteri ESDM hasil reshuffle (oleh Presiden SBY) pada 19 Oktober 2011. "Jadi, pengumpulan kickback sudah terjadi sebelum saya menjabat sebagai Menteri ESDM," tegas dia.

Ketiga, Jero Wacik juga membantah terima gratifikasi dari Herman Afif Kusumo saat merayakan ulang tahun di Hotel Dharmawangsa Jakarta. Menurut dia, acara yang digelar 24 April 2012 itu merupakan peluncuran buku, bukan perayaan ultah. "Saya tidak tahu apa-apa tentang biaya, saya tidak urusi,” bela Jero Wacik dilansir detikcom di sidang kemarin. “Jadi, saya tidak pernah menerima pemberian apa pun dari Herman Afif seperti yang dituduhkan. Saya juga tidak memberi benefit kepada saudara Herman Afif," imbuhnya.

Terdakwa Jero Wacik sendiri sebelumnya dituntut 9 tahun penjara, plus denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan, dan bayar pengganti kerugian negara Rp 18,97 miliar dalam sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/1) lalu. Tuntutan berat tersebut kala itu dibacakan JPU dari KPK, Dody Sukmono. 

"Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Jero Wacik telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU Dody Sukmono.

Selain itu, JPU juga menuntut Jero Wacik pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 18,79 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 18,79 miliar, dengan ketentuan bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 tahun," imbuh JPU. 7

Komentar