nusabali

Digagalkan, Penyelundupan Sirip Hiu 20 Ton

  • www.nusabali.com-digagalkan-penyelundupan-sirip-hiu-20-ton

Berasal Dari Hiu Martil Dan Hiu Biru (Blue Shark), Termasuk Yang Dilindungi.

SURABAYA, NusaBali
Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan sirip ikan hiu. Sirip ikan yang dilindungi itu diaku sebagai perut ikan beku (frozen fish maw) saat diselundupkan melalui Terminal Petikemas Surabaya (TPS).

"Sirip hiu ini dalam dokumennya diberitahukan sebagai perut ikan beku sebanyak 389 karton atau 19.123 kg," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim I Rahmat Subagio kepada wartawan di TPS, Kamis (28/1) dilansir detik.

Tetapi saat dilakukan pemeriksaan , ditemukan fakta jika yang ada di satu kontainer 40 feet itu adalah sirip hiu sebanyak 352 kantong. Setelah ditimbang beratnya 20.184 kg atau lebih dari 20 ton.

Bea Cukai pun kemudian berkoordinasi dengan Balai Karantina Ikan Kelas I Surabaya 2 yang kemudian mengirim sampel sirip hiu itu ke Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar. Hasilnya, secara visual diduga jika sirip-sirip hiu itu merupakan sirip hiu martil, dan hiu biru (blue shark). Dua hiu itu adalah jenis hiu yang dilindungi.

"Di dunia ini ada 73 jenis hiu yang dilindungi. Dua diantaranya habitatnya di Indonesia yakni hiu martil dan hiu koboi," kata Rahmat.

Rahmat menerangkan sirip hiu ini dikirim oleh CV SS yang melakukan pengurusan eksportasi melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT TS. Sirip hiu ini  rencananya akan dikirim ke Hongkong.

Dalam pemberitahuan dokumennya, taksiran barang yang dikirim sebesar Rp 403,6 juta. Namun diduga jumlah nominal total uang dari sirip hiu ini lebih dari itu.

"Di medsos saja harganya bisa Rp 1 juta per kg," terang Rahmat.

Rahmat menegaskan bahwa CV SS telah melakukan pelanggaran UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan serta UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 45 tahun 2009.
 
Rahmat sebelumnya pernah menangani kasus ini pada tahun 2015. Ini adalah kasus kedua tentang penyelundupan sirip hiu, namun yang pertama di tahun 2016.

"Untuk selanjutnya kasus ini kami limpahkan penanganannya ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Surabaya 2," terang Rahmat.

Sementara itu Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Surabaya 2 Haristanto mengatakan bahwa pengamatan oleh BPSPLmemang belum final. Karena itu sampel lain akan dikirim ke laboratorium Universitas Indonesia (UI) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam waktu dekat dapat diketahui hasilnya," tukas Rahmat.

Selain menggagalkan penyelundupan sirip ikan hiu, Bea Cukai Tanjung Perak juga menggagalkan penyelundupan ubur-ubur (jelly fish). Meski ekspor ubur-ubur tidak dilarang, namun dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tidak sesuai dengan kenyataannya.

Dokumen yang tidak sesuai adalah pada jumlah barang yang diekspor. Dalam pemberitahuan, disebutkan jika CV SIS melakukan ekspor salted jelly fish sebanyak 4.040 buckets atau 88.880 kg. Namun petugas bea cukai menemukan bahwa barang yang ada di dalam empat kontainer 40 feet tersebut lebih banyak yakni 4.246 buckets atau 93.412 kg.

"Selain itu, produk yang hendak diekspor ke Vietnam ini tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan," tandas Rahmat.

Komentar