nusabali

Pasebaya Tolak Surat Pernyataan Orangtua Siswa

  • www.nusabali.com-pasebaya-tolak-surat-pernyataan-orangtua-siswa

Mengizinkan siswa KRB III belajar di sekolah asal sama artinya mengizinkan pulang kampung.

AMLAPURA, NusaBali

Paguyuban Pasemetonan Jagabaya (Pasebaya) Gunung Agung Karangasem menolak surat pernyataan orangtua siswa dari kawasan rawan bencana (KRB) III yang menginginkan anak-anaknya belajar di sekolah asal, bukan di dekat mengungsi. Alasan Pasebaya, KRB III adalah daerah berbahaya di radius 8 kilometer, perluasan 10 kilometer.  

Sekretaris Pasebaya Gunung Agung, I Wayan Suara, secara tegas menolak melegalkan surat pernyataan orangtua siswa dari KRB III yang inginkan anak-anaknya belajar di sekolah asal. “Orangtua siswa mendesak agar anaknya diizinkan belajar  di sekolah asal dan buat surat pernyataan. Kami tolak surat pernyataan itu,” katanya di Sekretariat Pasebaya Gunung Agung, Banjar Wates Tengah, Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, Karangasem, Rabu (3/1).

Pasebaya Gunung Agung membawahi 28 perbekel dari wilayah KRB I, KRB II, dan KRB III. Mengingat rekomendasi PVMBG Kementerian ESDM adalah daerah berbahaya di radius 8 kilometer, perluasan 10 kilometer, maka siswa yang berasal dari daerah itu wajib mengungsi. Sebab, jika Pasebaya Gunung Agung mengizinkan siswa KRB III belajar di sekolah asal, sama artinya mengizinkan pulang ke kampungnya ke KRB III. “Itu sangat riskan bagi kami. Padahal selama ini terus mengedukasi masyarakat dari KRB III agar mengungsi,” kata Wayan Suara.

Terpisah, Kepala SMPN 2 Selat, I Wayan Mustara, mengakui dapat desakan dari orangtua siswa agar menerima kembali siswa yang berasal dari KRB III. “Kami tidak berani menerima siswa dari KRB III, yang statusnya mengungsi. Makanya kami kembalikan agar siswa belajar di dekat pengungsian,” jelas Wayan Mustara. Dikatakan, hari pertama sekolah, Selasa (2/1) semua siswa datang sebanyak 918 siswa, hanya bersih-bersih. Selanjutnya siswa dari KRB III dipersilakan kembali  belajar di dekat pengungsian di SMPN 1 Sidemen. “Pasebaya Gunung Agung dan perbekel setempat menolak merekomendasikan menerima siswa KRB III belajar di sini,” tambah Wayan Mustara.

Terpisah, Kepala SMPN 2 Rendang, Ketut Suparjana, walau siswanya berasal dari KRB III, Desa Besakih, tetap bisa belajar di sekolah asal. Sebab, siswa dari KRB III mengungsi di UPT Dinas Pertanian Kecamatan Rendang, Banjar Singerata, Desa/Kecamatan Rendang. Dari tempat ngungsi, siswa berangkat sekolah ke SMPN 2 Rendang. “Kami tidak ada masalah dengan siswa dari KRB III, karena mereka berangkat sekolah dari tempat mengungsi, bukan dari daerah asalnya,” kata Suparjana. *k16

Komentar