nusabali

Dakwaan Margriet Akhirnya Rampung

  • www.nusabali.com-dakwaan-margriet-akhirnya-rampung

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya merampungkan dakwaan untuk Margriet Ch Megawe yang merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan bocah Engeline,8.

JPU Target Pelimpahan ke PN Pekan Depan

DENPASAR, NusaBali
Dipastikan, pekan depan akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bersamaan dengan pelimpahan berkas Agustay Hamda May yang juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama.

Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan mengatakan Tim JPU sudah menyelesaikan draft dakwaan untuk tersangka Margriet. Saat ini, Tim JPU sudah mengajukan draft dakwaan tersebut ke pimpinan. “Dakwaan sudah selesai dan sekarang masih diajukan pimpinan,” jelas Ashari pada, Senin (12/10).

Setelah mendapat persetujuan, dakwaan tersebut akan segera dilimpahkan ke PN Denpasar untuk bisa segera disidangkan. Rencananya, pelimpahan tersebut akan dilakukan pekan depan berbarengan dengan pelimpahan dakwaan milik Agustay. “Rencananya dakwaan Margriet akan dilimpahkan bersamaan dengan dakwaan Agustay,” jelasnya.

Ditanya terkait kendala penyusunan dakwaan yang memakan waktu hingga satu bulan lebih, Ashari mengatakan tidak ada kendala apapun. Ia mengatakan penyidik sangat berhati-hati dalam menyusun dakwaan sehingga nantinya bisa membuktikannya dalam persidangan. 

“Penyidik harus menyesuaikan dakwaan dengan alat bukti yang ada. Selain itu, penyidik juga sangat berhati-hati dalam menyusun dakwaan ini,” tegasnya. Dalam kasus ini, Margriet disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau 20 tahun, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan anak mati, dan pasal 76C jo pasal 80 ayat 1 dan 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk Agustay sendiri dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun; pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan acaman hukuman 15 tahun penjara; pasal 181 KUHP tentang sengaja mengubur atau menyembunyikan kematian dengan ancaman pidana sembilan bulan.

Selanjutnya...

Komentar