nusabali

Pansus RDP Dengan Kalangan Agama

  • www.nusabali.com-pansus-rdp-dengan-kalangan-agama

Panitia khusus rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kalangan agama. 

RUU Larangan Minuman Alkohol  

JAKARTA, NusaBali
RDP terbagi dua sesi, sesi pertama dihadiri perwakilan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) WS. Mulyadi, DPP Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) dan perwakilan Hindu Yanto Jaya yang merupakan Ketua Ideologi, Politik, Hukum dan HAM PHDI Pusat.
 
RDP dipimpin oleh H. Lili Asdjudiredja didampingi I Gusti Agung Rai Wirajaya. Rata-rata perwakilan dari agama tersebut menjelaskan tentang minuman beralhohol dari sudung pandang agama masing-masing. Tak ketinggalan mereka memberi masukan pula.
 
“Hindu jelas melarang minuman beralkohol, tetapi di dalam tradisi suku di Indonesia minuman beralkohol itu hanya buat upacara, bukan untuk dikonsumsi,” kata Yanto Jaya dalam RDP di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Kamis (21/1).
 
Hindu, kata Yanto Jaya, bukan hanya di Bali. Melainkan ada di sejumlah daerah nusantara lain seperti Kalimantan Tengah, Tengger dan sebagian Sumatera. Masing-masing tempat, memiliki tradisi berbeda sehingga sulit untuk memberi batasan. Meski begitu, ia menyarankan agar pasal-pasal yang mengatur tentang pengecualian minuman beralkohol mendapat perhatian.
 
Larangan minumana beralkohol tidak berlaku bagi kepentingan adat, kepentingan agama, wisatawan, farmasi dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Untuk kepentingan agama, lajut Yanto Jaya, perlu diperjelas agama apa saja.
 
“Peraturan Pemerintah (PP) juga perlu dibuat segera mungkin, jangan menunggu satu tahun. Bisa-bisa upacara terhalang,” imbuhnya.
  
Yanto Jaya juga menyoroti tentang hukuman maximal dan minimal dalam RUU tersebut. Ia berharap itu dipertegas kembali agar kelak tidak menjadi permainan oknum.
 
Wakil Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol ari aerah pemilihan Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya menuturkan, dari hasil RDP dengan perwakilan agama tersebut, pada prinsipnya agama tidak mengajarkan mabuk. Mereka pun setuju adanya peraturan minuman beralkohol. Masing-masing agama ingin pula RUU ini segera diwujudkan menjadi UU.
 
“Kami merespon ini, apalagi mengenai minuman beralkohol belum ada payung humumnya. Disini baru ada Peraturan Presiden No. 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. RUU ini nantinya bisa memperkuat perda pula,” kata Rai Wirajaya usai RDP. K22

Komentar