nusabali

Bobol KUD, Pegawai Swasta Dibekuk

  • www.nusabali.com-bobol-kud-pegawai-swasta-dibekuk

Nekat membobol KUD Denbatas yang ada di Banjar Bakisan, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, seorang karyawan swasta I Gusti Agung Swardiana alias Gung Babol, 29, dibekuk polisi.

TABANAN, NusaBali

Dia mengakui perbuatannya telah mencuri dynamo dan accu mesin penyosohan beras. Kemudian hasilnya tersebut dijual ke pedagang rongsokan. Informasi yang dihimpun, kasus pencurian terungkap saat, manager KUD Denbantas I Gusti Made Guanarta, 44, warga Banjar Subamia Ambal-Ambal, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan selaku terlapor menerima laporan dari karyawannya bahwa dynamo dan accu penyosohan berasnya hilang pada, Sabtu (4/11). Atas laporan tersebut ia melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kota Tabanan.

Menindak lanjuti laporan tersebut, polsek Tabanan pun langsung melakukan penelusuran. Berdasarkan informasi, jika pelaku Gung Babol warga Banjar Bakisan, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan pada, Rabu (1/11) sempat mondar mandir di areal KUD itu. Apalagi pelaku sebelumnya sempat bekerja di sana.

Berbekal informasi itu, Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Tabanan melakukan interogasi ke pelaku. Dalam interogasi itu pelaku terus terang mengakui perbuatannya jika pada, Rabu (1/11) itu telah mengambil dua buah accu dan satu Dynamo milik KUD Denbatas. Selanjutnya pada, Selasa (7/11) seusai diinterogasi pelaku langsung diamankan ke Polsek Tabanan.

"Kami telah tahan pelaku, penahanan dilakukan sudah disertai dengan barang bukti," ungkap Kapolsek Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja, Rabu (8/11). Diikatakannya, pelaku jual hasil curian itu ke pedagang rongsokan. Karena usai dicuri, mesin dynamo dibongkar dan dimutilasi untuk diambil kawat tembaga, lempengan besi pelapis mesin dan gulungan kawat tembaga kemudian dibungkus menggunakan plastik selanjutnya dijual ke pedagang rongsokan. "Accu sebanyak dua buah juga dijual, didapatkan hasil sebesar Rp 400 ribu. Dan KUD mengalami kerugian sekitar Rp 9,5 juta," beber Kompol Surya Atmaja. "Atas perbuatannya pelaku telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke - 5 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. *d

Komentar