nusabali

PKPI Bali Sebut Masih Ada Waktu

  • www.nusabali.com-pkpi-bali-sebut-masih-ada-waktu

Beberapa Provinsi, termasuk Bali tidak melengkapi berkas menjadi penyebab PKPI dinyatakan tidak memenuhi sebaran kepengurusan di wilayah Indonesia.

DENPASAR, NusaBali

Keikutsertaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terancam di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. KPU RI menyatakan dokumen berkas pendaftaran PKPI tidak lengkap. Rupanya penyebab dikembalikannya berkas PKPI oleh KPU RI, salah satunya adalah setoran berkas PKPI Provinsi Bali yang tidak lengkap. PKPI Bali pun blingsatan dan berjanji melengkapi berkas.  

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Bali, I Kadek Nuartana di Denpasar, Sabtu (21/10) kemarin mengatakan PKPI memang diminta melengkapi berkas-berkas sebaran kepengurusan secara nasional. Termasuk di Bali akan melengkapi berkas yang dimaksud. “Kami di Bali dimintai melengkapi berkas. Kita masih ada waktu sampai 15 November 2017 mendatang untuk melengkapi berkas,” ujar Nuartana.

Nuartana menyebutkan memang beberapa Provinsi tidak melengkapi berkas menjadi penyebab PKPI dinyatakan tidak memenuhi sebaran kepengurusan di wilayah Indonesia.  “Termasuk Bali, ada beberapa daerah lain lagi seperti Gorontalo, Kalimantan Utara, Daerah Istimewa Jogjakarta. Tetapi kan bukan berarti kita tidak bisa ikut Pemilu. Masih ada waktu memenuhi persyaratan yang menyangkut berkas dukungan KTA (Kartu Tanda Anggota),” kilah Ketua Fraksi Panca Bayu DPRD Bali ini.

Anggota Komisi III DPRD Bali ini mengatakan PKPI Bali sebenarnya telah memenuhi ketentuan penyetoran dukungan KTA (Kartu Tanda Anggota) ke KPU yang dilaksanakan serentak di KPU Kabupaten/Kota. Hanya saja antara data riil dukungan KTA dengan pencatatan terjadi ketidaksinkronan. “Faktanya data KTA kita itu lengkap. Cuman pencatatan tidak sinkron dalam sistem informasi politik (Sipol). Kita diminta oleh DPN PKPI melengkapi. Ya kita siap,” tegas politisi asal Desa Pertima, Kecamatan Karangasem ini.

Nuartana menyebutkan tetap optimis PKPI bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang. Karena PKPI sendiri adalah partai peserta pemilu 2014. “Ini kan hanya perbaikan administrasi saja, kalau dari sisi aturan kita ini peserta Pileg 2014. Kami yakin bisa ikut Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Apalagi berkas yang harus dilengkapi kekurangannya bisa dilengkapi,” tegas Nuartana.

Jika PKPI gagal melaju ke Pileg 2019, Nuartana yang berstatus incumbent di DPRD Bali ini bisa terancam tidak bisa nyaleg. Anggota DPRD Bali 2 periode ini pun bisa siap-siap mencari kendaraan politik partai baru untuk bisa nyalon. Kalau tidak bisa nyalon basis massa Nuartana yang dipelihara selama 2 periode akan ‘hanyut’.

“Kita tidak boleh berandai-andai, harus tetap optimis. Saya yakin dan optimis bisa ikut bertarung di Pileg 2019. Namanya politisi kan tidak ada istilah kata menyerah,” tegas Nuartana.

Untuk saat ini PKPI Bali memiliki 1 kursi di DPRD Bali (hasil Pileg 2014). PKPI tergabung dalam Fraksi Panca Bayu beranggotakan PKPI (1 kursi), NasDem (2 kursi), PAN (1 kursi), Hanura (1 kursi). Fraksi Panca Bayu dipimpin Nuartana. Sebelumnya diberitakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menolak pendaftaran 13 parpol sebagai peserta Pemilu 2019 karena dokumen persyaratannya tidak lengkap. Hal ini membuat partai-partai tersebut terancam tak bisa mengikuti Pemilu 2019. "Ya kan tidak lengkap (pemenuhan tahapan), berarti kan tidak bisa. Untuk pendaftaran aja kan tidak lengkap," ujar Komisioner KPU Viryan di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (20/10), dilansir detik.com.

Viryan mengatakan, partai politik yang tidak menyerahkan dokumen dengan lengkap dalam proses pendaftaran tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Itu sesuai dengan peraturan KPU No 11 Tahun 2017. "Yang jelas sekarang dokumennya tidak lengkap, dan karena tidak lengkap tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya, dalam pendaftaran dan verifikasi peserta partai politik 2019," ujar Viryan. *nat

Komentar