nusabali

‘Masih Marak Menara Bodong di Jembrana’

  • www.nusabali.com-masih-marak-menara-bodong-di-jembrana

Pemkab Jembrana diminta tegas untuk menyegel puluhan menara tanpa izin yang sudah bertahun-tahun berdiri, dan menyebabkan kerugian daerah.

Diduga Ada Indikasi Oknum yang ‘Bermain’ 

NEGARA, NusaBali
Pasca ribut-ribut masalah pembangunan menara telekomunikasi bodong di Banjar Pasar, Desa/Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Forum Peduli dan Pemerhati Masyarakat (FPPM) Jembrana, menuding masih banyak lagi ada menara bodong. Berdasar data versinya, dari 81 menara se-Kabupaten Jembrana, hanya ada 32 menara yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketua LSM FPPM Jembrana, I Ketut Sutiawan alias Suti, mengatakan, keadaan setengah lebih menara bodong itu, merupakan data dari pihak Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) jelang akhir tahun 2014 lalu. Meski sudah setahun lebih, pihaknya yakin keadaannya masih sama, mengingat kebanyakan yang tidak berizin merupakan menara lama, sebelum ditetapkan Perda Jembrana no 1 tahun 2013, tentang Penyelenggara Menara. “Terutama izin prinsipnya. Kami yakin belum ada, kecuali menara yang baru-baru, rasanya pasti sudah ada,” katanya.

Menurutnya, keadaan mengenai menara bodong ini, disamping memungkinkan bermasalah ketika terjadi suatu hal tidak diinginkan, juga bersampak pada persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jembrana. Karena ketika tetap dibiarkan tanpa mengurus izin sesuai aturan, sama saja tidak ada pemasukan resmi ke kas daerah. “Pemerintah seharusnya menggarap ini. Paling tidak berani menyegel 49 menara yang tanpa izin yang sudah bertahun-tahun berdiri, dan menyebabkan kerugian daerah, baik dari pajak atau apapun namanya untuk pemasukan PAD,” ujarnya.

Ketidaktegasan untuk menyikapi permasalahan itu, diduga ada indikasi oknum yang bermain untuk kepentingan pribadi. Indikasi itu, menurutnya, didapat dari pengakuan salah satu pemodal pendiri salah satu menara yang berada di sekitar tempat tinggalnya,  di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Yang bersangkutan mengaku sudah membayar, namun tidak diungkap berapa dan siapa oknum tersbut. Tetapi yang jelas, katanya, keadaan ini sudah berusaha disampaikan melalui surat kepada Bupati Jembrana, yang juga ditembuskan kepada wakil Bupati Jembrana, Ketua DPRD Jembrana, Kadis Hubkominfo Jembrana, serta Kepala KPPT Jembrana. “Sudah ada sekitar seminggu lalu kami kirimkan, dengan harapan segera disikapi,” pungkasnya.

Sementara Kepala KPPT Jembrana, I Komang Suparta, yang sempat dikonfirmasi, Senin (18/1),  belum dapat menunjukkan data pasti tentang legalitas keberadaan menara telekomunikasi tersebut. Tetapi pihaknya mengaku  sedang mendata ulang kepastian datanya, sesuai dengan surat dari LSM bersangkutan. Begitu juga ada permintaan dari pihak Dinas Hubkominfo Jembrana, yang disebutnya mengetahui pasti data keberadaan menara se Jembrana. “Sedang berusaha kami kumpulkan arsip-asip izinnya, kalau masalah berapa yang berizin. Tetapi rasanya tidak begitu keadaannya,” katanya.

Di sisi lain, Kadis Hubkominfo Jembrana, Gusti Ngurah Putra Riyadi, dikonfirmasi secara terpisah, mengatakan, jika semua masalah perizinan menara ada di KPPT Jembrana. Sejak ada Perda Jembrana no 1 tahun 2013, dan turunan Perbup Jembrana no 33 tahun 2013, pihaknya mengeluarkan rekomendasi sebanyak 27 titik zonasi pembangunan menara. Dalam satu titik zonasi itu, diisi paling tidak tiga menara bersama, dengan penggunaan tiga provider per menara. “Di sini hanya merekomendasi sesuai zonasi yang sudah ditetapkan. Masalah perizinan, baik Prinsip, HO dan IMB, kami tidak tahu. Perijinan yang lebih tahu,” ujarnya. 7 ode

Komentar