nusabali

Ditangkap, Buruh Serabutan Pengedar Sabhu

  • www.nusabali.com-ditangkap-buruh-serabutan-pengedar-sabhu

Kiprah  KA alias Dek Abang yang sehari-hari menjadi buruh serabutan akhirnya berakhir di terali besi.

SINGARAJA, NusaBali
Pemuda 25 tahun asal Banjar Dinas Kelodan, Desa Pengelatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng diciduk Satnarkoba Polres Buleleng pada Senin (2/10) lalu ketika membawa satu paket sabhu-sabhu yang akan diantarkannya kepada pelanggan.

Penangkapan Dek Abang dilakukan di pinggir jalan Singaraja-Amlapura wilayah Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan Buleleng, saat akan melakukan transaksi dengan pembeli. Namun pada siang itu digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng yang langsung melakukan penggeledahan terhadap Dek Abang.

Kasta Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Adnyana TJ, seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya ditemui di Mapolres Buleleng, Selasa (10/10) menjelaskan dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket kristal bening yang dibungkus menggunakan plastik flip kecil di dalam pipet warna kuning dan juga digulung dalam struk belanja Indomaret. “Setelah anggota kami melakukan penggeledahan, barang terlarang ini ditemukan di tangan kirinya, terbalut struk belanja dan juga pipet dna plastik flip kecil seberat 0,30 gram yang kami pastikan adalah sabhu-sabhu,” kata dia yang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP I Nyoman Suartika.

Atas bukti tersebut pelaku Dek Abang langsung digelandang ke Mapolres Buleleng. Dari hasil penyelidikan awal, Dek Abang selama ini mengaku sebagai pengedar dan juga pemakai yang mendapatkan barang dari seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Buleleng.

Bahkan dari hasil penyelidikan bandar narkoba yang menyuplai barang pada Dek Abang sudah pernah digeledah dua kali oleh polisi namun masih sangat licin dan kebal, dengan nihil barang bukti. Meski demikian AKP Adnyana mengaku tetap akan mengupayakan penangkapan terhadap DPO tersebut yang merupakan orang baru yang bermain di jaringan Kecamatan Sawan.

Dek Abang mengaku menjual barang terlarang tersebut dengan untung yang sangat tipis. Satu paket ia beli dengan harga Rp 500 ribu dan kembali dijual dengan untung Rp 50-75 ribu. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.7k23

Komentar