nusabali

Saksi Meringankan Malah Memberatkan

  • www.nusabali.com-saksi-meringankan-malah-memberatkan

JPU menilai saksi meringankan justru memberatkan terdakwa, terutama keterangan yang pernah melihat Engeline dimarahi dan hendak dipukuli oleh terdakwa.

Ngaku Beberapa Kali Melihat Margriet Marahi Engeline

DENPASAR, NusaBali
Sidang pembunuhan bocah Engeline,8, dengan terdakwa Margriet Ch Megawe kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/1) dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan terdakwa. Namun, saksi Laureta Ineke yang merupakan adik ipar Margriet justru memberikan keterangan yang memberatkan.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Edward Harris Sinaga, saksi Laureta yang berdomisili di Jakarta mengaku sempat beberapa kali mengunjungi Margriet di rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar. 

Selama beberapa kali tinggal di sana, saksi mengaku beberapa kali melihat Margriet marah kepada Engeline. Bahkan ia sempat melihat Margriet akan memukul Engeline. “Pernah saya lihat, bahkan saat mau dipukul, Engeline sempat berusaha menangkis,” jelasnya.

Selain itu, selama tinggal di rumah Margriet, saksi juga sempat membantu Engeline maupun Margriet untuk memberi makan ayam maupun hewan peliharaan lain. “Butuh berapa lama memberi makan ayam,” tanya Hakim Edward. “Tidak terlalu lama, karena ngasih makan ayam kan cuma ditaburkan saja makannya,” jawab saksi  yang mengaku kini menetap di Denpasar untuk menemani Margriet menjalani sidang. 

Saksi juga mengatakan bahwa, selama saksi tinggal di rumah Margriet, saksi melihat Engeline tidur bersama Margriet. Setelah Engeline dikabarkan hilang, saksi mengaku sempat ke rumah Margriet dan melihat Agustay Hamda May (terdakwa dalam berkas terpisah). 

“Tapi saya tidak pernah bicara dengan Agustay,” kata saksi. Ketika ditanya hakim, siapa kira-kira yang membunuh Engeline, saksi menjawab tidak tahu. “Saya tidak tahu siapa yang membunuh Engeline,” jawabnya. Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmaji mengatakan, saksi meringankan yang dihadirkan oleh pengacara terdakwa justru memberatkan terdakwa. 

Terutama soal keterangan saksi yang pernah melihat Engeline dimarahi dan hendak dipukuli oleh terdakwa. “Pada intinya saksi yang mereka hadirkan malah memberatkan mereka,” pungkas Purwanta. 7 rez

Komentar