nusabali

Buleleng Siap Hadapi Era Non Tunai

  • www.nusabali.com-buleleng-siap-hadapi-era-non-tunai

Pemkab Buleleng menyiapkan langkah menghadapi era transaksi non tunai untuk segala kegiatan yang ada di lingkup pemerintahan. 

Gandeng BPK untuk Minimalisir Celah Kerugian Negara

SINGARAJA, NusaBali 
Langkah ini juga upaya meminimalisir adanya kerugian negara atau daerah. Salah satu langkah adalah dengan mengandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam menerapkan mekanisme Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan, dan Tuntutan Ganti Rugi serta Penerapan Transaksi Non Tunai. 

Pola penerapan itu mulai disosialisasikan oleh Badan Keuangan Daerah dan Aset besama BPK RI kepada seluruh pejabat eselon II dan III, termasuk pegawai pengelola keuangan di masing-masing OPD lingkup Pemkab Buleleng, Senin (2/10) yang di Hotel Banyualit, Lovina. Sosialisasi tersebut menghadirkan Kasubdit Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah BPK RI, Supriyonohadi, dan Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Bali, Rahmat Wibowo.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana. Usai pembukaan, Bupati Agus Suradnyana menjelaskan transaksi non tunai digunakan dengan harapan mengurangi celah-celah pegawai untuk melakukan sesuatu yang tidak diinginkan. Artinya, transaksi non tunai adalah sebuah upaya untuk melakukan transparansi terus-menerus di bidang pengelolaan keuangan daerah. “Dengan berlakunya transaksi non tunai ini, saya harapkan semua lebih paham menyangkut aturan-aturan sehingga pada tahun 2018 sudah bisa diterapkan,” jelasnya.

Mengenai penyelesaian tuntutan kerugian negara ataupun daerah, Bupati Agus Suradnyana mengungkapkan, Pemkab memiliki waktu 60 hari dari temuan BPK untuk menyelesaikan tuntutan-tuntutan kerugian negara yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan keuangan. Tahun lalu, Buleleng tidak ada temuan dalam bentuk kerugian negara. “Ini capaian yang sangat luar biasa dan saya sangat apresiasi teman-teman dan jajaran di lingkup Pemkab Buleleng,” ujar Agus Suradnyana.

Sementara Kepala BKD Kabupaten Buleleng, Bimantara mengatakan penerapan transaksi non-tunai dimulai 1 Januari 2018. Pemkab Buleleng secara bertahap mengaplikasikan transaksi non-tunai ini. Hal tersebut dikarenakan dari segi penerimaan, Pemkab Buleleng harus online di seluruh pajak. Kalau sudah online, transaksi non-tunai baru bisa diterapkan. Di bidang belanja, dirinya juga mengatakan hampir semua sudah non-tunai. “Namun, ada honor-honor yang sifatnya tunai. Inipun akan kami non-tunaikan,” katanya.

Untuk kerugian negara atau daerah, Bimantara menambahkan ada perubahan mekanisme seiring dengan perubahan peraturan menjadi PP Nomer 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Jadi, peraturan yang baru ini akan diterapkan di Kabupaten Buleleng. “Dengan diterapkannya regulasi baru ini, maka temuan-temuan atau kasus seperti barang hilang cepat dituntaskan dan tidak membebani neraca keuangan,” terangnya. *k19

Komentar