nusabali

YLKI Kritik Biaya Isi Ulang e-Money

  • www.nusabali.com-ylki-kritik-biaya-isi-ulang-e-money

Dianggap tak pantas, BI diminta batalkan peraturan tersebut

JAKARTA, NusaBali
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritisi kebijakan Bank Indonesia (BI) terkait pemungutan biaya isi ulang saldo (top-up) uang elektronik. YLKI menyebutkan pengenaan biaya tersebut bertentangan dengan tujuan menciptakan masyarakat yang transaksi keuangannya tidak lagi mengandalkan uang tunai (cashless society).
 
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, upaya mewujudkan transaksi nontunai adalah sebuah keniscayaan demi efisiensi pelayanan dan keamanan dalam bertransaksi. "Kondisi cashless society sejalan dengan fenomena ekonomi digital. Namun, menjadi kontra produktif, jika BI justru mengeluarkan peraturan bahwa konsumen dikenakan biaya isi ulang pada setiap uang elektroniknya," ujarnya, seperti dilansir antara, Sabtu (16/9).
 
Ia mengungkapkan, dibandingkan konsumen, sektor perbankan juga akan lebih diuntungkan dari cashless society. Perbankan menerima uang di muka, sementara transaksi atau pembelian belum dilakukan konsumen.
 
"Sungguh tidak adil dan tidak pantas jika konsumen justru diberikan disinsentif berupa biaya top-up. Justru dengan model uang elektronik itulah konsumen layak mendapatkan insentif, bukan disinsentif," imbuh Tulus.
 
Menurut dia, pengenaan biaya isi ulang hanya bisa ditoleransi jika konsumen menggunakan bank yang berbeda dengan uang elektronik yang digunakan. "YLKI mendesak Bank Indonesia untuk membatalkan peraturan tersebut," tegas dia.
 
Selain itu, ia memandang perbankan tidak pantas menggali pendapatan dari biaya tambahan top up uang elektronik. Seharusnya, mereka mengambil untung dari modal uang yang diputar dari sistem pinjam meminjam.
 
"Bukan menggali dari uang recehan dengan mengenakan biaya top up. Apalagi banyak pengguna uang elektronik dari kalangan menengah ke bawah," kata Tulus.
 
Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo memastikan, peraturan anggota dewan gubernur yang mengatur perbankan jika ingin memungut biaya isi saldo uang elektronik kepada konsumen akan terbit akhir September 2017.
 
"Kami akan atur batas maksimumnya dan besarannya biayanya tidak akan berlebihan membebani konsumen," katanya. Terkait besaran maksimum biaya isi saldo, Agus menuturkan, hal tersebut masih dalam finalisasi. Ia masih enggan membeberkannya.
 
Mantan Menteri Keuangan itu juga menjelaskan langkah bank sentral mempertimbangkan kebutuhan perbankan untuk biaya investasi dalam membangun infrastruktur penyediaan uang elektronik, layanan teknologi, dan juga pemeliharaannya. *

Komentar