nusabali

Barang Bawaan dari ‘Luar’ Tak Lagi Dibatasi

  • www.nusabali.com-barang-bawaan-dari-luar-tak-lagi-dibatasi

Barang bawaan pribadi dari ‘luar’ yang tetap dibatasi hanya ponsel dan komputer

JAKARTA, NusaBali - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor selesai dilakukan. Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), ia sudah menandatangani Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 pada Senin kemarin dan aturannya berlaku mulai Selasa (1/5).

"Sudah jadi, sudah saya tandatangan kemarin revisi Permendagnya, semangatnya kembali ke Permendag 25," kata Zulhas di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, seperti dilansir detikcom, Selasa (30/4).

Dengan revisi ini, pembatasan sejumlah barang bawaan pribadi dari luar negeri kini tidak berlaku lagi. Zulhas menyebut penumpang boleh membawa barang dengan jumlah yang diinginkan selama membayar pajak.

"Ya saudara mau beli sepatu kemarin dua sekarang mau tiga mau empat asal bayar pajak, itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25. Jadi mau beli lima, mau beli enam, terserah saja, tapi bayar pajak. Kalau kemarin kan dua, kalau lebih nggak boleh. Itu hak saudara mau beli berapa saja silakan," jelasnya.

Hanya saja pemerintah tetap membatasi barang bawaan pribadi dari luar negeri untuk ponsel dan komputer, salah satunya menyangkut masalah keamanan. Di luar itu Zulhas memastikan tidak ada lagi aturan pembatasan.

"Tapi kalau menyangkut komputer dan handphone memang itu banyak security dan lain-lain, nggak boleh banyak-banyak. Jadi tidak ada batasan jumlah, silakan, jadi sudah selesai. Ini Permendagnya sudah saya tandatangan kemarin. Jadi tidak Permendag 36 lagi kan, sudah yang direvisi," bebernya.

Sebelumnya, barang bawaan dari luar negeri seperti tas dan alas kaki dibatasi hanya boleh dua buah per orang. Selain itu, kebijakan yang direvisi dalam aturan tersebut mencakup soal barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan aturan barang tertentu masuk larangan terbatas (lartas).

Secara umum revisi ini mencakup tiga hal, yaitu barang bawaan pribadi dari luar negeri, barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan aturan barang tertentu masuk larangan terbatas (lartas).

Aturan tersebut sebelumnya juga diprotes Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aprindo), sebab dinilai menyulitkan produsen mendapatkan bahan pendukung produksi tepung terigu Premiks Fortifikan. Jika sulit mendapatkan bahan pendukung, hal ini dikhawatirkan berdampak pada stok tepung terigu dalam negeri.

"Nah kemarin juga saking semangatnya melindungi produk dalam negeri, itu semua dilartaskan, ya macet. Oleh karena itu kita kembalikan ke Permendag 25. Ada yang tepung terigu ingin di-lartaskan, nggak ada. Tidak ada, bahan baku pelumas lah, kemudian bahan baku tepung terigu, kemudian bahan baku industri lainnya, itu tidak lagi harus lartas," katanya di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Sebagai informasi Permendag Nomor 36/2023 mengharuskan adanya persetujuan impor (PI) dan laporan surveyor (LS) sebagai syarat bagi pengusaha untuk mengimpor Premiks Fortifikan. Zulhas berharap selesainya revisi ini tidak lagi menghambat kegiatan industri."Ya mudah-mudahan dengan apa yang saya sampaikan pagi ini soal pro kontra Permendag 36 selesai. Tidak ada hambatan baik bahan baku untuk industri atau apa pun, juga mengenai PMI dan bahan-bahan lainnya," pungkasnya. 7

Komentar